Menuju konten utama

Gubernur BI Sambut Baik Wacana Pungutan Zakat dari Gaji PNS

Agus menyatakan, langkah tersebut sebagai salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah.

Gubernur BI Sambut Baik Wacana Pungutan Zakat dari Gaji PNS
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan). ANTARA FOTO/R Rekotomo.

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyambut baik rencana pemerintah yang bakal memungut zakat sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Agus, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah. Dengan demikian, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bisa lebih optimal dalam menghimpun zakat dari masyarakat.

“Kami sambut baik, karena yang didorong kalau seandainya bicara keuangan syariah, bukan hanya keuangan syariah komersial. Tapi juga keuangan syariah sosial, seperti zakat, wakaf, infaq, dan shodaqoh,” kata Agus saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta pada Rabu (7/2/2018).

Agus menilai rencana pemerintah untuk merealisasikan wacana tersebut sejalan dengan dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNSK) pada 2016 lalu. Melalui KNSK tersebut, Agus menyebutkan bahwa pengembangan yang hendak dilakukan tak hanya sebatas keuangan syariah, melainkan juga perekonomian syariah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sendiri mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pungutan zakat tersebut. Meski demikian, Lukman mengklaim bahwa potongan sebesar 2,5 persen itu sifatnya tidak wajib dan diperuntukkan bagi yang mau saja.

Saat disinggung mengenai rekomendasi sistem pengelolaannya apabila pemerintah sungguh-sungguh merealisasikan rencana tersebut, Agus memberikan pandangannya. Agus mengatakan yang terpenting dalam pemberlakuannya ialah mengacu kepada praktik terbaik di level global, serta memperhatikan independensi dan akuntabilitas.

“Yang jadi regulator, ya regulator. Sementara yang jadi operator, ya operator. Untuk regulator dan operator idealnya dipisahkan,” ucap Agus.

Berbeda halnya dengan Agus, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mempertimbangkan wacana pungutan zakat dari gaji PNS tersebut.

“Saya belum melihat pada dasarnya keinginan (atau) untuk meningkatkan apa melalui zakat bagi orang Islam itu. Harus diakomodasi dalam bentuk Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa wacana tersebut tak lain merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat.

“Ini sama seperti dalam mengumpulkan pajak, itu (BAZNAS) adalah suatu institusi tertentu. Umat Islam di Indonesia dalam membayar zakat kan (masih) melalui berbagai channel,” kata Menkeu.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto