Menuju konten utama
Menteri Agama:

Zakat dari Potongan Gaji PNS Bisa Dipakai untuk Infrastruktur

Lukman menegaskan dana zakat itu akan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, termasuk membiayai infrastruktur.

Zakat dari Potongan Gaji PNS Bisa Dipakai untuk Infrastruktur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Rencana Kementerian Agama yang ingin menerapkan sistem zakat dengan cara memotong gaji ASN atau PNS sebesar 2,5 persen akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya membiayai infrastruktur.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan ada sekitar Rp10 triliun dana zakat yang bisa dihimpun setiap tahunnya dari ASN dan PNS Muslim. Ia mengatakan, pada intinya dana itu akan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, tidak hanya Muslim.

"Apakah infrastruktur? Sangat tergantung dari lembaga itu (Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS) dalam menerjemahkan kemaslahatan itu. Maknanya sangat luas, bahkan untuk dana pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif banyak sekali," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut dia, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) non-pemerintahan, dapat menyalurkan bantuan untuk dunia pendidikan seperti: membangun pondok pesantren, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa. Untuk kegiatan sosial dengan membangun perekonomian masyarakat, termasuk untuk para korban musibah bencana alam banjir dan gempa bumi. Serta dialokasikan untuk mendirikan Rumah Sakit.

"Melalui pengoptimalisasi ini dimaksudkan kami, sekaligus ingin membangun profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi lembaga dan badan zakat yang selama ini mengelola dana zakat," ucap Lukman.

Ia berharap masyarakat bisa terlibat dalam mengawal penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat untuk kepentingan banyak orang.

"Ini masih tahap pendalaman yang kami sendiri akan melihat mana lebih baik manfaatnya atau mudaratnya. Apakah dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), PM (Peraturan Menteri), kita masih terus kaji sisi positif dan negatifnya dari (rencana) regulasi ini," kata Lukman menerangkan.

Lukman mengatakan, rencana aturan ini masih tahap persiapan di Kementerian Agama, belum lintas kementerian. Terkait teknis penghimpunan dan penggunaannya, Kemenag sedang mematangkan konsepnya agar tidak menimbulkan persoalan manajemen ke depannya.

"Bagaimana pemotongan apa pakai form atau aplikasi digital ini sedang dibuat. Lalu lembaganya BAZNAS dan lembaga lain, bagaimana koordinasinya, ini sedang kita rumuskan formulanya," ucapnya.

Lukman mengatakan, aturan ini harus dibahas secara jelas di internal Kemenag karena sistem ini mengadopsi ajaran agama.

Sementara terkait pemotongan gaji ASN Muslim untuk zakat, Lukman mengatakan akan berlangsung sekali dan pemotongannya setiap bulan. Seperti pemberlakuan potongan gaji untuk dana pensiun dan BPJS.

Setelah aturan pemotongan gaji ASN Muslim untuk zakat ini sudah final dan terlaksana, maka hal itu akan disosialisasikan ke seluruh ASN Muslim.

"Prinsipnya atas persetujuan yang bersangkutan karena penghasilan hak milik ASN ketika dikurangi harus ada persetujuan. Tidak hanya keberatan, tapi yang bersedia juga mengisi persetujuannya karena hukum nanti menyatakan atas dasar apa pemotongan dana zakat," pungkas Lukman.

Baca juga artikel terkait ZAKAT PNS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto