Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi

Saksi Sebut Pernah Diminta Mbak Ita Bantu Ngecat Kampung Pelangi

Mbak Ita klaim permintaan bantuan tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.

Saksi Sebut Pernah Diminta Mbak Ita Bantu Ngecat Kampung Pelangi
Anggota Gapensi Kota Semarang: Siswoyo, Sapta Marnugraha, Febri, dan Marwoto beranjak meninggalkan ruang sidang usai bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Siswoyo, seorang pengusaha saksi kasus sidang korupsi, mengaku sempat diminta mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rayahu atau Mbak Ita, untuk membantu mengecat Kampung Pelangi.

Kampung Pelangi merupakan salah satu ikon wisata yang berada di jantung Kota Semarang, hanya berjarak 800 meter dari kawasan Tugu Muda. Rumah-rumah di kampung tersebut perlu dicat secara berkala biar tidak kusam.

“Waktu itu Ibu (Mbak Ita) menelepon saya, menyampaikan permintaan bantuan pengecatan ulang Kampung Pelangi," jelas Siswoyo saat dicecar sebagai saksi sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).

Siswoyo ditelepon Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai pengusaha jasa konstruksi anggota Gapensi Kota Semarang.

Karena Siswoyo berpikir pengecatan ulang satu kampung memerlukan biaya cukup besar, maka ia menyarankan Mbak Ita agar langsung menghubungi Martono yang saat itu menjabat Ketua Gapensi.

“Pikir saya pengecatan butuh uang, padahal di sana masuk proyek sosial (yang tidak menghasilkan untung). Terus saya sampaikan supaya Ibu telepon ketua saja," cerita Siswoyo saat dicecar Jaksa KPK.

Siswoyo mengaku tidak mengetahui tindak lanjut permintaan itu. Dia juga tidak menanyakan ulang ke Martono. "Saya enggak ngerti ada follow up atau enggak," imbuhnya.

Dalam sidang yang sama, terdakwa Mbak Ita mengamini pernah menghubungi Siswoyo.

Meski begitu, Mbak Ita menegaskan permintaan bantuan tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan--proyek yang dipermasalahkan dalam kasus korupsi Mbak Ita.

“Waktu itu saya cuma minta bantuan tenaga saja, bukan dana. Itu pun tidak terealisasi. Dan saya tegaskan itu tidak ada kaitan dengan proyek penunjukan langsung," jelas Mbak Ita.

Pada rangkaian sidang yang sama, saksi Siswoyo memberi kesaksian mengenai adanya permintaan setoran commitment fee 13 persen bagi setiap kontraktor yang mau meggarap proyek penunjukan langsung di kecamatan Kota Semarang.

Demi mendapat pekerjaan, Siswoyo menuruti skema itu dengen menyetor fee kepada Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Martono disidang secara terpisah, ia didakwa memberi fee kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Namun, Siswoyo tidak mengetahui aliran fee tersebut. "Saya setor (fee) ke Pak Martono. Nggak tahu itu untuk siapa. Pak Ketua (Martono) kalau urusan duit, enggak pernah bilang untuk siapa-siapa," bebernya.

Sidang lanjutan kasus korupsi terdakwa Mbak Ita dan Alwin pada Senin (26/5/2025) menghadirkan empat saksi sesama anggota Gapensi. Masing-masing bernama Siswoyo, Sapta Marnugraha, Febri, dan Marwoto.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz