Menuju konten utama

Sidang Mbak Ita: Kontraktor Setor Fee 13% meski Hanya Untung 3%

Saksi Siswoyo mengaku hanya mengerjakan 12 dari total 30 pake yang diterima dan sisanya diserahkan kepada kolega sesama anggota Gapensi Kota Semarang.

Sidang Mbak Ita: Kontraktor Setor Fee 13% meski Hanya Untung 3%
Saksi Sapta Marnugraha, Siswoyo, dan dua saksi lain (dari sisi kiri) dicecar pertanyaan saat mengikuti sidang korupsi terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). Baihaqi Annizar

tirto.id - Kontraktor saksi korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengaku terpaksa menyetor commitment fee dengan nilai yang lebih besar daripada untung yang ia dapat.

Kontraktor yang juga Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo, mengaku rela menyerahkan commitment fee masing-masing 13 persen dari nilai proyek, demi mendapat pekerjaan.

"Dulu setelah pandemi, pekerjaan sepi, akhirnya saya ikuti arahan ketua terkait fee 13 persen," ujar Siswoyo dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).

Ketua yang ia maksud adalah Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Pada 2023 lalu, Martono menjanjikan pekerjaan ke pengurusnya asalkan bersedia menyetor commitment fee 13 persen.

"Saya setor fee, akhirnya saya dapat jatah 30 paket pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Genuk dan Semarang Timur," beber Siswoyo.

Dari 30 paket tersebut, Siswoyo hanya mengerjakan 12 paket, sisanya ia serahkan kepada kolega sesama anggota Gapensi Kota Semarang.

Jika dihitung-hitung, keuntungan yang ia peroleh atas pekerjaannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan commitment fee yang telah ia serahkan sebelum mendapat pekerjaan.

"Fee-nya 13 persen. Saya untungnya kurang lebih paling 3 persen," bebernya.

Hal serupa juga dirasakan mayoritas kontraktor lain di Kota Semarang. Pada sidang Senin (19/5/2025), anggota Gapensi pemilik CV Cahaya Karya, Fadjar Wahjudi, mengakui keuntungan yang didapat lebih sedikit dari setoran fee.

"Keuntungan mentok 5 persen. Ngasih fee-nya 13 persen," ujar Wahjudi alias Yudi.

Begitu pula dengan kesaksian Damsrin, kontraktor pengurus Gapensi Kota Semarang. Ia mengaku menyetor commitment fee 13 persen walaupun keuntungannya hanya berkisar 5 persen.

Semua kontraktor yang mendapat plotting paket pekerjaan penunjukan langsung di Kota Semarang, kompak mengaku menyetorkan commitment fee kepada Ketua Gapensi, Martono.

Namun, selama ini yang diperdebatkan di setiap persidangan adalah Martono lanjut menyetorkan uang tersebut ke siapa? Jaksa Penuntut Umum KPK, berdasarkan konstruksi perkara dan keterangan para saksi di BAP, menyimpulkan bahwa fee mengalir ke terdakwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Namun, beberapa saksi dalam persidangan menyatakan keterangan berbeda dari BAP. Seperti pengurus Gapensi, Sapta Marnugraha, yang memilih merapat pernyataannya di BAP. Dalam BAP, Sapta menyebut bahwa fee 13 persen untuk Mbak Ita dan Alwin. Saat dicecar di muka persidangan, Sapta berkilah dan berlagak tidak sadar pernah menyatakan hal itu.

"Waktu itu saya blank. Saya kurang tau. Saya cuma dengar (fee) ini untuk 'bapaknya', itu saya dengar dari Pak Martono. Selebihnya saya enggak tahu," ucap Sapta, Senin (26/5/2025).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher