tirto.id - Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan bahwa kasus dugaan suap kepada panitera yang dituduhkan kepadanya sebenarnya adalah kasus penipuan. Saipul melontarkan pernyataan ini saat membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017).
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.
Selain itu, menurut Saipul, Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.
"Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujar Saipul.
Ia juga membantah mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini. "Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tutur Saipul.
Pada sidang pembacaan dakwaan pada Rabu 26 April kemarin, Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis melalui Rohadi.
Uang itu diduga diduga sebagai suap agar hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Saipul dalam perkara pencabulan anak. Dalam perkara pencabulan anak itu, Saipul Jamil dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rohadi meminta agar pihak Saipul menyediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun.Setelah melalui proses tawar menawar, kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah bersedia memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Rohadi.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian mereka ditangkap KPK.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH