Menuju konten utama

Saat Teguran KPI soal Spongebob & Gundala Menuai Kecaman Publik

Tayangan "Spongebob" dan "Promo Gundala" mendapat teguran dari KPI.

Saat Teguran KPI soal Spongebob & Gundala Menuai Kecaman Publik
Logo KPI. FOTO/wikipedia/http://www.kpi.go.id

tirto.id - Tagar #BubarkanKPI atau Komisi Penyiaran Indonesia banyak dibahas di Twitter sejak Ahad (15/9/2019). Masyarakat mengkritik lembaga pemantau penyiaran tersebut selepas mereka melayangkan teguran untuk acara SpongeBob SquarePants dan trailer film Gundala.

Salah satu pihak yang menggunakan tagar #Bubarkan KPI adalah Joko Anwar, sutradara Gundala.

Surat teguran KPI terhadap empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran itu ditandatangani pada 5 September 2019. Dalam surat itu, mereka menyampaikan sejumlah tayangan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir laman resmi KPI, 14 program siaran yang diberi sanksi yakni program jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7.

Selain itu ada program "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Dalih KPI

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdalih dia hanya menjalankan kewajiban lembaga. "Kami menjalankan UU soal pembatasan dan larangan," ujar Mulyo kepada reporter Tirto, Senin (16/9/2019) malam.

Jenis pelanggaran yang mereka temukan yaitu adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi. KPI juga menilai 14 tayangan itu memuat dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.

Dalam program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" misalnya, ada dua hal yang dilanggar.

Pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

"Kedua, bahwa 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tulis KPI dalam surat keputusan dengan Nomor 385/K/KPI/31.2/09/2019.

Selain Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah promo film Gundala. Dalam suratnya, KPI menyampaikan program itu memuat kata kasar: "bangsat". Menurut KPI, teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Mulyo menyampaikan tayangan tersebut telah melanggar aturan P3 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta SPS Pasal 9 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Ayat (1).

Saat reporter Tirto bertanya ihwal desakan dari masyarakat untuk membubarkan KPI, Mulyo menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke DPR.

"Jika kami melanggar UU atau bertindak keluar aturan, sudah pasti akan ditegur oleh DPR," kata dia.

Kartun yang pernah ditegur KPI bukan hanya Spongebob. Dua tahun lalu, mereka memberi sanksi teguran untuk program “Shaun The Sheep” karena memuat adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Mereka menganggap adegan tersebut tidak pantas ditayangkan.

Selain teguran terhadap kartun, pada Desember 2018, warganet juga ramai-ramai mengecam peringatan KPI atas iklan Shopee Blackpink. Saat itu, KPI melarang 11 stasiun televisi menampilkan iklan itu karena tak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Perlu Melihat Konteks

Pegiat Komite Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Muhammad Heychael menilai pembubaran KPI bukan langkah yang tepat karena ia tetap penting untuk pemantauan dalam penyiaran. Meski begitu, Heychael tak menampik kalau desakan agar KPI dibubarkan karena kinerja lembaga itu bermasalah.

"Poinnya, publik harus dididik peran KPI itu apa. Dulu tuh pernah juga ada kasus Spongebob disensor, dan warganet marahnya ke KPI. Itu salah. Yg sensor itu LSF atau stasiun TV itu sendiri," kata Heychael kepada reporter Tirto, Senin (16/9/2019).

Menurut dosen Kajian Media di UMN tersebut, KPI bisa menjadi pihak yang membuat stasiun televisi melakukan penyensoran tanpa melihat konteksnya.

"KPI bisa menyebabkan itu terjadi, karena pasal-pasalnya yang buta konteks," ujar Heychael.

"KPI kadang-kadang melihatnya ada adegan mukul, tidak ada paradigma, tanpa melihat konteks. [Paradigma dan konteks] itu penting. Karena untuk menggambarkan kebaikan butuh kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan "baca keterangan [teguran terhadap Spongebob] tadi, adegan kelinci memukul kelinci. Tapi apa poinnya? Jadi akan selalu masalah, kalau KPI tidak ada framework-nya."

Heychael menganggap, adegan-adegan kekerasan atau kejahatan terkadang diperlukan untuk menjelaskan sebuah pesan kebaikan. Ia mencontohkan lewat adegan pertikaian dua murid yang kemudian dilerai gurunya. Setelah dilerai, guru itu menerangkan dampak dan konsekuensi dari pertikaian mereka disertai penegasan bahwa pertikaian tidak baik.

"Kekerasan itu tidak bisa dinilai tanpa konteks," ujar Heychael.

Penghilangan konteks tersebut pula yang akhirnya, kata Heychael, menimbulkan penyensoran-penyensoran janggal yang dilakukan pihak televisi, seperti pada kartun atau atlet renang.

"Yang harus dilakukan sekarang ada dua hal, publik harus mengerti peran KPI apa dan apa yang kita harapkan dari KPI," ujar Heychael.

"Kedua, KPI harus menjelaskan setiap kebijakan yang mereka keluarkan itu dasarnya apa. Itu yang tidak pernah ada. Orang jadi melihat KPI sebagai tukang ganggu, karena tak pernah dijelaskan kewenangan KPI. Jelaskanlah tayangan kekerasan yang bahaya tuh seperti apa," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika