Menuju konten utama

RUU PKS: PPP Tolak Pemidanaan Suami Paksa Istri Berhubungan Seks

Anggota Fraksi PPP, Achmad Fauzan menolak pemidanaan terhadap suami yang memaksa istrinya berhubungan seksual diatur dalam RUU PKS. 

RUU PKS: PPP Tolak Pemidanaan Suami Paksa Istri Berhubungan Seks
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dirancang dengan mempertimbangkan kondisi agama dan budaya di Indonesia.

Anggota Komisi VIII Fraksi PPP, Achmad Fauzan menyampaikan partainya keberatan dengan hal-hal yang menurut mereka bertentangan dengan agama, salah satunya adalah pemidanaan pelecehan seksual di rumah tangga.

"Dalam Islam, istri wajib melayani suami, manakala suami udah ngebet, kalau laki-laki sudah ngebet, lalu tidak dilayani istri, maka malaikat marah sampai pagi. Tolong baca hadisnya. Ibu-ibu yang non-muslim baca itu, kita hargai itu," ujar Fauzan dalam rapat pembahasan RUU PKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Fauzan menilai 'nafsu perempuan' berbeda dari laki-laki. Oleh karena itu, dia meminta RUU PKS tak mengatur hukuman kepada suami yang memaksa istrinya berhubungan seksual.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran jika RUU PKS akan disalahgunakan. Kekhawatirannya itu juga didasari alasan keagamaan.

"Dalam agama [Islam] misalnya, kita lihat perempuan cantik dan menakjubkan, kemudian kesengsem itu dibolehkan untuk pandangan pertama, itu shodaqoh, tapi pandangan kedua itu dosa, maka kita tidak boleh meirik kedua kalinya. Nah ini ada dalam definisi, kalau kita melotot ke perempuan, jangan sampai dianggap kejahatan atau pelecehan," ungkap Fauzan.

Dalam rapat tersebut, dia pun meminta Panja RUU PKS mengubah kata 'kekerasan seksual' dalam judul rancangan beleid itu menjadi 'kejahatan seksual'.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Addi M Idhom