Menuju konten utama

Rundown dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Pemda DIY 2024

Informasi rundown dan tata tertib ujian SKD CPNS Pemda D.I Yogyakarta 2024 sesuai ketentuan panitia seleksi.

Rundown dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Pemda DIY 2024
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) 2024 tengah berlangsung saat ini. Panitia seleksi juga sudah merilis rundown dan tata tertib ujian SKD CPNS Pemda DIY 2024.

Rundown dan tata tertib ujian SKD CPNS Pemda DIY 2024 perlu diperhatikan oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/4357, tes SKD CPNS 2024 dimulai pada 20 Oktober 2024.

Tes ini diikuti oleh pelamar CPNS Pemda DIY 2024 yang lolos seleksi administrasi. Masih menurut pengumuman dari panitia seleksi, saat ini ada 5.388 pelamar CPNS Pemda DIY 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akan menjadi peserta SKD.

Pelaksanaan SKD CPNS dilakukan terpusat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lokasi ujian SKD CPNS berada di titik lokasi BKN maupun mandiri, yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.

Rundown dan Pembagian Sesi SKD CPNS Pemda DIY 2024

Rundown SKD CPNS Pemda DIY 2024 mengatur soal pembagian sesi ujian, dari kehadiran hingga kepulangan. Peserta diwajibkan berada di lokasi tes SKD Pemda D.I. Yogyakarta 2024 paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.

Saat mengerjakan tes SKD, peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan 110 butir soal. Adapun soal-soal yang diujikan meliputi materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes SKD CPNS Pemda DIY pada hari Jumat akan dilaksanakan dua sesi. Sedangkan pada selai hari Jumat, tes SKD akan digelar empat sesi. Berikut merupakan rundown dan pembagian sesi SKD CPNS Pemda DIY 2024:

1. Rundown tes SKD CPNS Pemda DIY 2024 selain hari Jumat

Pukul 06.30-08.00 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.000-09.40 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

Pukul 09.00-10.30 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30-12.10 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

Pukul 11.30-13.00 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00-14.40 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

Pukul 14.00-15.30 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30-17.10 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

2. Rundown tes SKD CPNS Pemda DIY 2024 hari Jumat

Pukul 06.30-08.00 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.000-09.40 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

Pukul 13.30-15.00 (90 menit)

  • Registrasi dan pemberian pin peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00-16.40 (100 menit)

  • Pelaksanaan SKD CPNS Pemda DIY 2024

Ketentuan dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Pemda DIY 2024

Peserta SKD CPNS wajib menaati peraturan dan tata tertib ujian yang ditentukan panitia seleksi. Berikut ini merupakan ketentuan dan tata tertib ujian SKD Pemda DIY 2024:

1. Peserta hadir sesuai jadwal untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia seleksi instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

5. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal.

6. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/tajam atau sejenisnya.

7. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

8. Peserta dilarang:

  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Bagi peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Sanksi lain yang berlaku pada tes SKD CPNS Pemda DIY 2024 ialah peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Tak hanya itu, peserta dianggap gugur apabila tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan. Kemudian, peserta bisa mendapatkan sanksi diskualifikasi apabila menyebarkan soal-soal SKD melalui media manapun dan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

Persyaratan Berkas yang Dibawa saat Tes SKD CPNS Pemda DIY 2024

Sebelum melangsungkan tes SKD, panitia akan melakukan monitoring dan pengecekan terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta.

Pada saat tes SKD, peserta diwajibkan membawa kartu kependudukan berupa KTP asli atau Kartu keluarga atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu ujian SKD yang sesuai dengan data peserta. Apabila ada berkas yang tidak terpenuhi, peserta tidak diperkenankan mengikuti tes SKD Pemda DIY 2024.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra