tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024. Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Jogja dimulai pada 1-13 November 2024 bergantung pada titik lokasi tes.
Namun, mayoritas tes dilakukan di Balai Latihan Pendidikan Teknik Yogyakarta pada 9 November 2024 dengan diikuti oleh 569 peserta. Informasi tersebut termuat dalam Pengumuman Sekda Pemkot Yogyakarta Nomor 800.1.2.2/50900.
SKD CPNS adalah salah satu tahapan seleksi dalam rekrutmen CPNS yang tujuannya memastikan peserta memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai PNS.
Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga subtes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),Tes Intelegensi Umum (TIU), dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Terdapat total 110 butir soal yang harus dijawab dalam 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit untuk peserta penyandang disabilitas netra.
Nilai SKD menjadi dasar untuk lolos ke tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Daftar Lokasi Ujian SKD CPNS Pemkot Yogyakarta 2024
Ujian SKD CPNS Pemkot Jogja 2024 dilaksanakan di delapan tempat. Titik lokasinya meliputi:
- Balai Latihan Pendidikan Teknik Yogyakarta
- Titik Lokasi BKN Jakarta
- Titik Lokasi BKN Semarang
- Titik Lokasi Kantor Regional II BKN Surabaya
- Titik Lokasi BKN Tasikmalaya
- Titik Lokasi UPT BKN Lampung
- Titik Lokasi BKN Palembang dan UPT BKN Bengkulu
- Titik Lokasi BKN Aceh Barat
Link Unduh Nama-Nama Peserta SKD CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 dan Lokasinya
Untuk mengetahui nama peserta SKD CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 dan lokasi pelaksanaan masing-masingnya, Anda dapat mengunduhnya melalui laman berikut.
Link Nama Peserta dan Lokasi SKD CPNS Pemkot Jogja 2024
Syarat Dokumen dan Barang yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024
Saat pelaksanaan SKD CPNS, peserta diwajibkan memakai pakaian celana/rok panjang hitam berbahan kain, baju putih polos berkerah lengan panjang, bersepatu warna hitam, dan bagi yang berjilbab menggunakan warna hitam.
Sementara itu, kaos, celana jeans, ikat pinggang, benda logam, perhiasan, dan sandal tidak diperkenankan untuk dipakai.Selain ketentuan pakaian, terdapat sejumlah barang dan dokumen yang harus dibawa, meliputi:
- Pensil kayu (bukan mekanik).
- Salah satu dokumen kependudukan asli (KTP elektronik, surat keterangan pengganti KTP, atau kartu keluarga.
- Kartu Peserta Ujian SKD yang dicetak dari laman SSCASN.
- Perlengkapan pribadi sesuai kebutuhan (seperti perlengkapan ibadah, obat, makanan, hand sanitizer, dll.).
- Tidak boleh membawa buku, catatan, perhiasan, kalkulator, perangkat elektronik, atau senjata.
- Tidak boleh membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian.
- Dilarang bertanya, merokok, atau keluar ruangan tanpa izin selama ujian berlangsung.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra