Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Rukun Nikah dalam Islam, Syarat serta Kewajiban Suami & Istri

Pembahasan tentang rukun nikah dalam Islam beserta syarat-syaratnya yang perlu diketahui setiap muslim

Rukun Nikah dalam Islam, Syarat serta Kewajiban Suami & Istri
Ilustrasi Akad Nikah. foto/Istockphoto

tirto.id - Sebelum akad ijab kabul terucap, setiap pihak mempelai sebaiknya memahami mengenai rukun nikah dalam Islam dan syarat-syaratnya. Rukun dan syarat nikah akan menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Apa saja rukun dan syarat pernikahan dalam Islam?

Dalam Islam, seorang muslim dianjurkan untuk menikah bila telah mampu dan matang secara emosional. Menikah ibarat amalan yang mampu menghimpun urusan separuh agama. Dalam hadis yang dibawakan Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya," (H.R. Baihaqi).

Rukun Nikah dalam Islam

Dilansir dari NU Online, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad pernikahan berlangsung.

1. Mempelai Laki-laki

Adanya mempelai laki-laki artinya calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, sudah matang emosionalnya dan mampu memberi nafkah bagi keluarganya.

Pernikahan tanpa adanya mempelai laki-laki dianggap tidak sah. Sebagai misal, pernikahan lesbian yang hanya ada dua mempelai perempuan tidak diakui dalam Islam.

2. Mempelai Perempuan

Mempelai perempuan di sini artinya calon istri yang akan dinikahi harus bukan mahram dan bukan dari kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, ataupun saudara sepersusuan.

Selain ini, tanpa adanya mempelai perempuan, pernikahan dianggap batal. Sebagai misal, pernikahan homoseksual yang hanya ada dua mempelai laki-laki tidak diakui dalam Islam.

3. Wali

Wali dalam rukun pernikahan adalah wali bagi mempelai perempuan, yaitu ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.

Orang yang berhak menjadi wali harus ditentukan secara berurutan, mulai dari ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan lain sebagainya.

4. Dua Saksi

Hadirnya dua saksi ini juga menentukan sah dan tidaknya pernikahan tersebut. Selain itu, dua saksi ini juga mesti saksi yang adil dan terpercaya.

Setidaknya terdapat enam syarat untuk menjadi saksi pernikahan, yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, dan adil, sebagaimana dikutip dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (2000) yang ditulis Abu Suja'.

5. Sighat

Sighat artinya ijab kabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai laki-laki dalam akad pernikahan.

Syarat Menikah dalam Islam

Sebelum melangsungkan pernikahan, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi bagi calon suami atau calon istri.

Dalam karya tulis "Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga" yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan syarat-syarat pernikahan sebagai berikut:

  • Sepasang mempelai merupakan bukan mahram bagi yang lainnya. Bagi calon suami atau istri, pasangan yang akan dinikahi bukan termasuk yang haram dikawini, baik itu dari saudara sepersusuan, nasab, dan lain sebagainya.
  • Calon suami atau istri harus beridentitas jelas atau mu'ayyan. Bagi kedua mempelai, harus ada kepastian identitas, mulai dari nama, sifat-sifatnya, dan lain sebagainya.
  • Bagi mempelai perempuan, ia harus terbebas dari halangan menikah. Sebagai misal, ia tidak dalam masa idah atau masih berstatu istri orang.
  • Calon suami atau istri adalah orang yang dikehendaki mempelai. Artinya, pernikahan bukan atas dasar pemaksaan.
Ada pun terkait keikhlasan saling menerima antara kedua mempelai, terutama mempelai perempuan, dasarnya yaitu hadis yang diriwayatkan Abu Huraira. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kewajiban Suami dan Istri dalam Islam

Akibat terjadinya akad pernikahan, suami istri memiliki tiga konsekuensi kewajiban. Hal tersebut meliputi kewajiban suami pada istri, kewajiban istri terhadap suami, lalu kewajiban timbal balik antara keduanya. Saat suami istri menyadari dan menjalankan kewajibannya, diharapkan tercipta rukun rumah tangga dalam Islam.

Masing-masing kewajiban dibahas secara rinci sebagai berikut:

1. Kewajiban suami dalam Islam

  • Suami wajib memberikan mahar kepada istrinya. Saking ditekankannya, mazhab Maliki memasukkan mahar sebagai rukun nikah, sedangkan ahli fikih lainnya memasukkannya sebagai syarat sahnya nikah.
  • Tugas suami setelah menikah yaitu menjadi pemimpin dalam rumah tangganya.
  • Suami wajib membimbing dan mendidik istrinya, terutama dalam urusan agama.
  • Suami wajib menyediakan nafkah bagi istrinya sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Nafkah dapat berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya.

2. Kewajiban istri dalam Islam

  • Dalam Islam, tugas istri setelah menikah yaitu taat kepada suaminya. Namun, ketaatan tersebut hanya sebatas dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah SWT.
  • Istri juga berkewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Ia juga mesti menjaga kehormatan suaminya, terutama jika sang suami tidak ada di rumah. Selain itu, istri juga tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suaminya.
  • Kendatipun kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban suami dan istri sekaligus, tetapi istri mempunyai kewajiban besar merawat dan mendidik anak. Terlebih lagi, istri pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Ia juga mengandung dan menyusui anaknya sehingga lazimnya ikatan emosional anak lebih erat kepada ibu daripada ayahnya.

3. Kewajiban timbal balik suami istri dalam Islam

  • Saling menikmati hubungan fisik dan kasih sayang antara suami istri, termasuk hubungan badan antara keduanya.
  • Usai menikah, muncul hubungan mahram di antara kedua pasangan. Karenanya, si istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami.
  • Usai menikah, hukum pewarisan antara keduanya menjadi berlaku.
  • Jika memiliki anak, nasab atau jalur keturunan dari keduanya dihubungkan dengan suami.
  • Keduanya diwajibkan untuk melakukan pergaulan suami istri dengan bijaksana, rukun, damai dan harmonis.
  • Keduanya juga diwajibkan menjaga penampilan fisik. Tubuh yang bersih dan terawat berguna untuk menjaga keutuhan cinta dan kasih sayang di antara suami istri.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Ilham Choirul Anwar