Menuju konten utama

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Simak cara dan syarat pernikahan untuk pasangan yang beda provinsi. Syarat-syarat ini untuk diserahkan ke KUA.

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya
Ilustrasi Ngunduh Mantu. foto/IStockphoto

tirto.id - Calon pengantin yang akan menikah beda provinsi harus memenuhi sejumlah syarat kelengkapan administrasi.

Syarat nikah beda provinsi atau yang disebut numpang nikah ini memiliki perbedaan dengan pernikahan yang dilakukan sesuai domisili calon pengantin.

Salah satu perbedaan syarat nikah beda provinsi diantaranya ialah surat rekomendasi numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.

Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat kelengkapan administrasi yang harus diberikan oleh calon pengantin.

Selengkapnya mengenai syarat nikah beda provinsi atau numpang nikah dapat disimak sebagai berikut.

Syarat Dokumen Nikah Beda Provinsi

Calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan dengan menyerahkan sejumlah kelengkapan administrasi.

Sebelum mendaftar, terdapat tahapan prosedur yang harus dilakukan. Pertama, membuat Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili.

Kemudian, Surat Pengantar RT/RW tersebut diserahkan ke Kelurahan/Desa untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan mengisi formulir administrasi.

Setelah itu, calon pengantin membuat surat rekomendasi numpang nikah ke KUA asal domisili dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan sejumlah dokumen lainnya.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar RT/RW

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar Kelurahan/Desa

  • Fotokopi KK calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Foto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  • Materai Rp10.000
  • Surat Pengantar dari RT/RW
Setelah membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, calon pengantin juga harus mengisi formulir administrasi N1, N2, dan N4.

Serta, meminta surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa dengan melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi saat pernikahan.

Syarat Surat Pernikahan di KUA

  • Fotokopi KK calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Foto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (formulir N1, N2, dan N4).
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi numpang nikah dari KUA asal domisili, selanjutnya calon pengantin dapat mendaftar pernikahan ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.

Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum menikah. Jika waktu kurang dari 10 hari, maka calon pengantin dapat meminta Surat Dispensasi dari kecamatan tempat pernikahan dilakukan.

Untuk biaya mengurus Surat Nikah di KUA ialah sebesar Rp30 ribu untuk proses pencatatan nikah. Sedangkan, apabila pernikahan dilakukan di luar KUA, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp600 ribu.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra