Menuju konten utama

Kapan Nikah di KUA untuk Semua Agama Berlaku dan Apa Syaratnya?

Informasi soal menikah di KUA untuk semua agama. Kapan mulai berlaku dan bagaimana caranya?

Kapan Nikah di KUA untuk Semua Agama Berlaku dan Apa Syaratnya?
Screenshot film Teman Tapi Menikah 2. youtube/Falcon

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut telah menyampaikan gagasannya saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024 bahwa pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama.

“Kami ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar dia.

Kapan Nikah di KUA untuk Semua Agama Berlaku dan Apa Alasannya?

Mulai tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.

Sebelumnya, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sementara pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Gus Yaqut.

Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memastikan data-data pernikahan dan perceraian lebih terintegrasi dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama akan memungkinkan semua warga, tanpa memandang agama, mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Selain itu Kantor Urusan Agama (KUA) memainkan peran penting dalam pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Apa Syarat Nikah di KUA Kementerian Agama?

Berikut ini syarat nikah menurut laman KUA Bali:

  • Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  • Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  • Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  • Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  • Fc. KTP wali & 2 saksi
  • Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 08224724890
  • Jenis dan besaran Mas Kawin
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  • Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  • Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  • Materai 10.000 (3 lembar)
  • No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Baca juga artikel terkait NIKAH DI KUA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra