tirto.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap rencana mengubah kebijakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya diperuntukkan untuk masyarakat Muslim menjadi untuk semua agama.
Untuk diketahui dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dituliskan secara gamblang bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya bertanggung jawab mencatat bagi penduduk Muslim.
Aturan itu tertuang dalam pasal 1 ayat 23, yang berbunyi "Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam."
Lebih lanjut, menurut Yaqut, aturan KUA yang baru tersebut menjadi bijak karena mengakomodir semua agama dalam menjalankan ibadah nikah.
"Betul-betul. Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu? Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Istana Negara, Senin (26/2/2024).
Yaqut berpendapat bahwa KUA bukan hanya sekedar lembaga pencatatan administrasi. Namun juga menjadi etalase keragaman agama di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Kementerian agama bukan hanya diperuntukkan bagi orang Islam saja, akan tetapi untuk masyarakat antar agama lainnya.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya. Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata dia.
Saat ini, Yaqut telah mengumpulkan seluruh Dirjen Bimas Agamas Islam dan Dirjen Bimas agama lainnya. Mereka telah sepakat bahwa KUA bisa diperuntukkan untuk semua agama.
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin semua Dirjen, mulai dari Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian penyesuaian," kata Yaqut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas