tirto.id - Susunan acara pernikahan menjadi elemen penting dalam acara akad nikah maupun resepsi. Rundown dibuat agar pernikahan bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Pernikahan umumnya terbagi menjadi dua tahap, yaitu akad nikah dan resepsi. Akad nikah menjadi tahapan paling utama karena di dalamnya ada prosesi ijab kabul yang merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam.
Sementara itu, resepsi pernikahan adalah pesta yang dilakukan setelah berlangsungnya ijab kabul. Di momen inilah pihak pengantin dan keluarganya dapat mengundang teman atau koleganya untuk ikut merayakan pernikahan.
Mengingat pentingnya jenis acara yang dilaksanakan sekali seumur hidup ini, membuat susunan acara pernikahan pun menjadi hal wajib. Susunan acara terdiri dari tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan pada saat akad nikah maupun resepsi, mulai dari pembukaan, acara inti, hingga penutupan.
Contoh susunan acara akad nikah dan resepsi dapat disimak melalui subjudul berikut.
Susunan Acara Akad Nikah
Inti dari acara akad nikah adalah ijab kabul yang dilakukan oleh mempelai pria dan wali dari pihak mempelai wanita. Urutan akad nikah secara umum biasanya dimulai dengan pemeriksaan dokumen kelengkapan pihak terkait dan diakhiri dengan penutupan.
Sebagai gambaran, berikut contoh susunan acara pernikahan tepatnya akad nikah.
1. Pemeriksaan kelengkapan pernikahan (07.00-07.20)
Pada pukul 07.00-07.20, Penghulu datang dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, kelengkapan dan kesiapan calon pengantin, serta kehadiran wali dan saksi.2. Pembukaan (07.21-07.25)
Pada pukul 07.21-07.25, pemandu acara membuka dengan bacaan basmalah serta ungkapan rasa syukur atas acara akad nikah yang sedang berlangsung. Setelah itu diikuti dengan doa dan harapan agar proses akad nikah bisa berjalan dengan lancar.3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an (07.26-07.35)
Acara berikutnya bisa dilanjutkan dengan tilawah atau pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Jamnya bisa dimulai pada pukul 07.26-07.35. Surat yang umum dibacakan saat pernikahan antara lain:- Surat An-Nisa ayat 34-35
- Surat Ar-Rum ayat 21
- Surat At-Tahrim Ayat 6
4. Khotbah Nikah (07.36-07.45)
Acara berikutnya dilangsungkan pada pukul 07.36-07.45, yakni khotbah pernikahan.Khotbah nikah umumnya dilakukan oleh petugas KUA atau penghulu. Khotbah nikah berfungsi sebagai pembekalan bagi kedua calon mempelai karena berisi nasihat, arahan, serta pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
5. Prosesi Ijab Kabul (07.46-07.50)
Agenda ijab kabul bisa dimulai pada pukul 07.46-07.50.Ijab kabul merupakan acara inti dari pernikahan. Di momen inilah, terjadi akad atau perjanjian yang diutarakan dalam prosesi ijab (ucapan penyerahan dari orang tua/wali mempelai wanita) dan kabul (jawaban/tanda terima yang diucapkan oleh mempelai pria).
6. Pembacaan Doa (07.51-08.00)
Doa bersama setelah ijab kabul dilaksanakan selama sekitar 10 menit, pada pukul 07.51-08.00.Setelah ijab kabul dinyatakan sah, langsung dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh penghulu atau pemuka agama yang telah dipilih oleh pihak keluarga.
6. Penandatanganan Dokumen dan Buku Nikah (08.01-08.10)
Acara berikutnya, pada pukul 08.01-08.10 adalah penandatanganan buku nikah dan dokumen lainnya. Ini merupakan pertanda bahwa mempelai pria dan wanita telah sah menjadi pasangan suami istri.7. Serah Terima Mahar dan Tukar Cincin (08.11-08.30)
Serah terima mahar dan tukar cincin bisa dilaksanakan selama 20 menit, dari pukul 08.11 sampai 08.30.Pihak mempelai pria secara simbolis menyerahkan mas kawin kepada mempelai wanita. Acara ini dilanjutkan dengan proses tukar cincin yang disaksikan oleh keluarga dan tamu yang hadir saat akad nikah.
8. Nasihat Pernikahan (08.31-08.45)
Petugas KUA atau penghulu kemudian memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Nasihat tersebut berisi tentang hak dan kewajiban seorang suami maupun istri serta larangan apa saja yang harus dihindari dalam berumah tangga. Sesuai susunan acara pernikahan, nasihat pernikahan oleh penghulu bisa disampaikan pada pukul 08.31-08.45.9. Sungkeman (08.46-09.00)
Kedua mempelai dapat melakukan prosesi sungkeman kepada orang tua. Orang tua kedua mempelai akan duduk di kursi yang sudah disediakan, sementara pengantin pria dan wanita melakukan sungkeman secara bergantian untuk mendapatkan restu dan doa.Untuk menertibkan waktu, agenda ini bisa dilaksanakan pada pukul 08.46-09.00.10. Penutup dan sesi foto (09.00-09.30)
Setelah sungkeman selesai, acara akad nikah pun dapat ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama keluarga. Sesuai rundown acara pernikahan yang telah disusun, agenda ini dijadwalkan pada pukul 09.00-09.30.Susunan Acara Resepsi Pernikahan
Dalam susunan acara pernikahan tidak hanya ada akad nikah. Terutama di Indonesia, kultur masyarakat biasanya menghendaki adanya resepsi. Tujuan utamanya adalah membagikan kabar gembira adanya pernikahan.
Rundown acara pernikahan bisa dibuat secara sederhana atau merah, bergantung pada pihak keluarga yang menyelenggarakan. Sebagai gambaran, berikut contoh susunan acara resepsi pernikahan.
1. Pembukaan (09.30-10.00)
Resepsi biasanya dimulai dengan acara hiburan pembuka seperti pertunjukan musik. Setelah itu, MC (Master of Ceremony) akan membuka acara secara resmi dengan ungkapan rasa syukur dan doa agar resepsi bisa berjalan dengan lancar.Sesuai acara pernikahan yang telah dibuat, agenda bisa dimulai dengan pembukaan pada pukul 09.30-10.00.
2. Penyambutan Mempelai (10.01-10.15)
Sesuai rundown acara pernikahan, agenda berikutnya adalah kirab pengantin. Ini bisa dimulai pada pukul 10.01-10.15.Penyambutan mempelai atau kirab pengantin merupakan momen ketika kedua mempelai memasuki ruangan resepsi dan berjalan menuju pelaminan. Kedua mempelai akan berjalan didampingi oleh orang tua dan kerabat lainnya dengan disaksikan oleh para tamu undangan.
3. Sambutan Pihak Keluarga dan Doa (10.16-10.25)
Sesuai susunan acara resepsi pernikahan yang sudah disusun, agenda berikutnya ialah sambutan pihak keluarga dan doa. Acara ini bisa dilangsungkan selama 20 menit, dari pukul 10.16-10.25.Sambutan ini dapat berisi ucapan selamat kepada mempelai sekaligus terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah berkenan hadir. Sambutan ini dapat langsung disambung dengan pembacaan doa.
4. Ramah Tamah (10.26-11.00)
Pada pukul 10.26-11.00 dilanjutkan dengan agenda ramah tamah yang terdiri dari empat kegiatan. Keempat acara tersebut dapat diadakan secara bersamaan, yakni:- Tamu undangan dapat menyalami dan memberikan selamat kepada mempelai yang duduk di pelaminan.
- Setelah memberi selamat, tamu dapat berfoto bersama mempelai di area pelaminan. Pengambilan foto dapat dilakukan oleh jasa fotografer dari pihak mempelai atau dari pihak tamu, menggunakan kamera/gawai pribadinya.
- Tamu undangan dipersilakan menyantap hidangan yang sudah disediakan.
- Acara hiburan, dapat berupa musik atau penampilan penyanyi yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
5. Penampilan Khusus (11.01-11.30)
Agar susunan acara pernikahan lebih berkesan dan seru, penyelenggara bisa mengadakan acara khusus. Sesuai rundown, agenda ini bisa berlangsung selama 30 menit, dari pukul 11.01 sampai 11.30.Contoh penampilan khusus antara lain ucapan kesan dan pesan menyentuh dari anggota keluarga atau sahabat dekat untuk mempelai yang didengarkan oleh seluruh tamu undangan.
Mempelai juga bisa menampilkan bakatnya dalam sesi ini, misalnya menyanyi atau menari.Tahapan acara ini biasanya akan menambah kemeriahan sehingga memberikan kesan tersendiri bagi si pengantin maupun tamu undangan.
6. Sesi Foto (11.30-11.45)
Dalam susunan acara resepsi pernikahan juga bisa diadakan sesi foto khusus pada pukul 11.30-11.45. Sesi foto ini dilakukan oleh fotografer profesional. Sang fotografer akan memandu dan mengarahkan pose mempelai maupun keluarga untuk mendapatkan foto terbaik.7. Penutupan (11.46-12.00)
Terakhir, resepsi pernikahan dapat ditutup oleh MC dengan ucapan syukur dan rasa terima kasih kepada tamu undangan yang sudah hadir. Sesi ini pun menjadi tanda bahwa rangkaian acara pernikahan telah selesai dilaksanakan.Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin