Menuju konten utama

Apa Saja Persyaratan Nikah 2023 dan Cara Daftar ke KUA?

Daftar dokumen untuk syarat nikah di KUA 2023 terbaru, apakah harus bayar dan bagaimana prosedurnya?

Apa Saja Persyaratan Nikah 2023 dan Cara Daftar ke KUA?
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menggratiskan biaya pernikahan yang dilakukan di KUA, tren pasangan yang menikah di kantor tersebut terus meningkat dan hampir setiap hari akad nikah dilakukan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww/16.

tirto.id - Tiap pasangan yang akan menikah di KUA harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sedikit berbeda antara calon suami dan calon istri.

Menikah di KUA saat ini mulai jadi pilihan banyak pasangan, karena selain persyaratannya tidak terlalu sulit, biayanya pun gratis.

Hal ini seperti ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). PP ini menyebutkan, menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Namun, agar peraturan ini dapat berlaku secara penuh dan dapat dinikmati oleh tiap pasangan, maka pasangan yang akan menikah, harus melangsungkan pernikahannya di KUA saat jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Dokumen yang Wajib Dipenuhi untuk Nikah di KUA Tahun 2023

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut adalah sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi setiap pasangan yang akan menikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin.

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin masih berusia dibawah 21 tahun).

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Calon pengantin akan berpoligami oleh karena itu butuh Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Selain dokumen wajib di atas, kedua calon pengantin juga harus memiliki, surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus. Termasuk pernyataan kesehatan lainnya.

Prosedur Daftar Nikah KUA Tahun 2023

Jika berbagai dokumen wajib sudah dipenuhi, maka pasangan calon pengantin selanjutnya harus mendaftarkan pernikahan mereka di KUA. Guna mengetahui prosedur pendaftarannya, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Calon pengantin harus mengurus surat pengantar nikah di RT/RW yang akan dibawa ke kelurahan.

2. Calon pengantin mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk selanjutnya dibawa ke KUA.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika pernikahan dilaksanakan di luar domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat. Selanjutnya surat itu dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Calon pengantin mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah tanpa dipungut biaya atau gratis jika pernikahan dilaksanakan saat jam kerja KUA. Jika pernikahan dilangsungkan di luar jam kerja KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000.

6. Calon pengantin memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

7. Setelah itu dilangsungkan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Layanan nikah di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja yaitu:

- Senin – Kamis : 07.30 WIB sampai 16.00 WIB

- Jumat : 07.30 WIB sampai 16.30 WIB

Baca juga artikel terkait GAYA HIDUP atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari