Menuju konten utama

Kapan Bimbingan Pra Nikah Mulai Berlaku? Cek Ketentuannya

Berikut ini ketentuan untuk mengikuti Bimbingan Pranikah dari Kemenag yang wajib diikuti oleh calon pasangan pengantin.

Kapan Bimbingan Pra Nikah Mulai Berlaku? Cek Ketentuannya
Ilustrasi pasangan konsultasi kesehatan pra nikah. foto/istockphoto

tirto.id - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Bimbingan Pranikah sebagai syarat bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin yang ditetapkan pada 8 Januari 2024.

Ditjen Bimas Islam membutuhkan waktu enam bulan sejak Surat Edaran ditetapkan atau hingga akhir Juli 2024 untuk mensosialisasikan aturan Bimbingan Pranikah.

Dengan demikian, maka aturan Bimbingan Pranikah akan efektif diterapkan mulai Agustus 2024.

Ditjen Bimas Islam menjelaskan, bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, maka calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan Pranikah tidak akan bisa mencetak buku nikah.

Buku nikah akan diberikan kepada calon pengantin apabila mereka telah mengikuti Bimbingan Pranikah.

Apa Itu Bimbingan Pranikah?

Bimbingan Pranikah adalah konseling yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan.

Tujuan Bimbingan Pranikah ialah untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya. Sehingga, ketika menikah calon pasangan sudah siap secara umur, mental, sosial, maupun finansial.

Adapun materi yang diberikan dalam Bimbingan Pranikah, yakni meliputi ilmu agama dan ilmu dunia.

Ilmu agama yang diberikan, yakni fikih pernikahan, fihih thaharah/bersuci, fikih ibadah, dan fikih perempuan.

Sedangkan, untuk ilmu dunia meliputi ilmu psikologi, ilmu komunikasi, ilmu finansial/keuangan, dan ilmu parenting.

Terdapat tiga model Bimbingan Pranikah yang dapat diikuti oleh calon pengantin.

1. Bimbingan Tatap Muka

Bimbingan Pranikah dengan cara tatap muka dilaksanakan selama 16 jam pelajaran. Bimbingan ini dilaksanakan 2 hari berturut-turut atau berselang 1 hari.

Bimbingan Pranikah tatap muka diampu oleh minimal 2 orang narasumber dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang atau 25 pasangan.

2. Bimbingan Mandiri

Bimbingan Pranikah dengan cara mandiri dilaksanakan selama 4 jam di KUA. Nantinya pasangan calon pengantin mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan Kementerian Agama.

Kemudian, pada sesi kesehatan reproduksi akan dilaksanakan di puskesmas. Akan ada pula sesi bimbingan generasi berkualitas dilakukan oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

3. Bimbingan Virtual

Bimbingan Pranikah dengan cara virtual dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom dan grup Whatsapp.

Dalam 1 grup Whatsapp Bimbingan Pranikah virtual biasanya dibatasi maksimal 80 orang atau 40 pasangan pengantin.

Bimbingan Pranikah virtual dilakukan 1 sesi per hari selama 5 hari, dan atau 2 hari yang terdiri dari hari pertama 3 sesi dan hari kedua 2 sesi.

Ketentuan Bimbingan Pranikah

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin terdapat sejumlah ketentuan Bimbingan Pranikah.

  1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti Bimbingan Pranikah yang diselenggarakan KUA Kecamatan.
  2. Pelaksanaan Bimbingan Pranikah dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal (tatap muka), mandiri, atau virtual.
  3. Metode Bimbingan Pranikah mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Lebih lanjut, Bimbingan Pranikah akan berlaku secara efektif setelah berakhirnya sosialisasi pada akhir Juli 2024.

Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan Pranikah maka buku nikahnya tidak akan diterbitkan hingga calon pengantin mengikuti Bimbingan Pranikah.

Baca juga artikel terkait BIMBINGAN PRANIKAH atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra