tirto.id - Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini umumnya dibuat di hadapan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh dilanggar.
Perjanjian pranikah bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami/istri sekaligus sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya konflik. Jika terjadi masalah di kemudian hari, maka solusinya harus tetap mengacu pada perjanjian pranikah yang sudah dibuat sebelumnya.
Perjanjian pranikah pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada Pasal 29 disebutkan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Jadi, pasangan yang hendak menikah bebas menentukan isi perjanjian tersebut selama dalam koridor hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di Indonesia. Isi perjanjian pun tidak dapat diubah kecuali kedua belah pihak sepakat untuk mengubahnya.
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Untuk materi atau isi perjanjian pun bervariasi tergantung kepentingan masing-masing pasangan. Namun, perjanjian pranikah umumnya mengatur perihal:
1. Harta
Perjanjian pranikah berisi kesepakatan tentang penghasilan selama menikah, pengelolaan keuangan, kewajiban finansial masing-masing pasangan, hingga pembagian harta jika terjadi perceraian.
2. Hak dan kewajiban suami/istri
Perjanjian pranikah umumnya juga mengatur tentang peran dan tugas suami/istri selama berumah tangga, mulai dari kewajiban bekerja atau memenuhi kebutuhan keluarga hingga soal tugas merawat anak-anak.
3. Hak asuh anak
Aturan mengenai hak asuh anak ini dicantumkan apabila terjadi perceraian di masa mendatang, termasuk soal kewajiban finansial terhadap anak meskipun orang tua sudah bercerai.
4. Utang
Perjanjian pranikah juga boleh mengatur tentang pemisahan utang. Misalnya setelah menikah ada salah satu pihak (suami atau istri) yang memiliki utang, maka utang tersebut adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab bersama.
Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Secara umum, perjanjian pranikah dibuat dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus mencegah terjadinya konflik di masa mendatang. Untuk lebih detailnya, berikut manfaat perjanjian pranikah:
1. Melindungi hak dan kewajiban soal harta/keuangan
Sebelum maupun sesudah menikah, masing-masing pihak mungkin memiliki penghasilan sendiri atau memiliki utang. Dengan adanya perjanjian pranikah, hal-hal tentang pembagian harta, pengaturan penghasilan, hingga pemisahan utang, semuanya akan lebih jelas sehingga mencegah terjadinya konflik keuangan.
Hal ini juga mencakup soal harta warisan yang mungkin diperoleh oleh masing-masing pihak. Ketika suami atau istri mendapatkan warisan dari keluarganya, maka harta warisan ini juga akan dilindungi oleh perjanjian pranikah sehingga tidak bisa dikuasai oleh pihak lain.
2. Mencegah konflik dan perceraian
Ada banyak macam konflik yang bisa terjadi dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perebutan harta, perdebatan soal istri boleh bekerja atau tidak, hingga soal perselingkuhan.
asangan yang hendak menikah bisa membuat kesepakatan tertentu yang berkaitan dengan konflik-konflik tersebut.
Dengan demikian, perjanjian ini akan mencegah seseorang untuk melakukan hal yang dapat menyulut terjadinya konflik. Rumah tangga yang jauh dari konflik tentunya juga akan terhindar dari perceraian.
3. Melindungi hak anak-anak
Perjanjian pranikah dapat menjamin kebutuhan anak-anak meskipun orang tuanya bercerai. Perjanjian pranikah tidak hanya mengatur soal hak asuh, tapi juga mengatur tentang kewajiban finansial dari orang tua (suami atau istri) terhadap anak-anak mereka.
4. Menjamin kondisi finansial apabila terjadi perceraian
Perjanjian pranikah bisa memuat kesepakatan tentang pemisahan harta maupun dukungan finansial dari satu pihak ke pihak lainnya apabila terjadi perceraian. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal keuangan.
5. Menciptakan rasa aman
Perjanjian pranikah dapat melindungi semua hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga menciptakan rasa aman dalam berumah tangga. Perjanjian ini juga bisa mencegah berbagai macam konflik atau perdebatan sehingga pernikahan bisa dijalani dengan perasaan tenang dan bahagia.
Cara Buat Surat Perjanjian Pranikah dan Contohnya
Setidaknya ada tiga langkah penting yang harus dilakukan untuk membuat perjanjian pranikah, yaitu :
1. Buat daftar kesepakatan bersama pasangan
Diskusikan bersama pasangan mengenai kesepakatan apa saja yang hendak dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Meski bebas, isi perjanjian harus sesuai dengan UU Perkawinan yang berlaku, yaitu tidak boleh melanggar ketentuan hukum, agama, dan kesusilaan.
Apabila merasa kebingungan mengenai isi kesepakatan, Anda dan pasangan juga bisa berkonsultasi dengan advokat maupun konsultan hukum yang dipercaya.
2. Datang ke kantor notaris untuk pengesahan
Perjanjian pranikah harus disahkan oleh notaris agar kedudukannya lebih kuat di mata hukum. Setelah daftar kesepakatan dibuat, datanglah bersama pasangan ke kantor notaris untuk menyusun surat perjanjian pranikah dan disahkan oleh pihak notaris.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengesahkan perjanjian pranikah di notaris umumnya berkisar antara Rp2-5 juta. Besaran biaya ini tentunya berbeda-beda di setiap daerah dan tergantung kebijakan tiap notaris.
3. Bawa akta perjanjian pranikah ke KUA atau kantor catatan sipil
Jika sudah disahkan oleh notaris, bawalah akta perjanjian pranikah tersebut ke KUA atau kantor catatan sipil untuk didaftarkan terlebih dahulu sebelum pernikahan berlangsung.
Proses ini memakan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai dua bulan. Karena itu, Anda dan pasangan sebaiknya mendaftarkan akta perjanjian pranikah ini jauh sebelum hari H pernikahan.
Untuk mengetahui contoh format surat perjanjian pranikah, silakan klik tautan berikut:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari