tirto.id - Mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Ruhut Sitompul mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengintervensi KPK dalam penegakan hukum terkait kasus Century. Oleh sebab itu, ia mendukung KPK agar tidak mematuhi putusan yang mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
PN Jaksel mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka kasus Century kepada segelintir orang, salah satunya adalah Boediono. Selain pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Boediono juga dikenal sebagai Wakil Presiden Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya memang nggak usah dituruti. Nggak ada kewajiban bos buat KPK. Nggak usah dipatuhi," katanya pada Tirto hari Rabu (11/4/2018).
Politikus Partai Demokrat ini menanggapi putusan itu dengan tertawa. Menurutnya, pengadilan tidak menghormati KPK sebagai lembaga anti korupsi.
"Ya 'kan KPK selama ini sudah bekerja. UU KPK itu beda. Mungkin itu hakimnya khawatir, nggak tau juga. Aku kalau praperadilan nggak pernah aku anggap karena hakimnya cuma satu," tegasnya.
Anggota pansus Bank Century yang bubar pada Mei 2010 ini merasa, penetapan status tersangka pada Boediono tidak akan berpengaruh apapun. Ia mengatakan hal ini karena yakin Boediono tidak terlibat.
"Nggak. Sama aja. Nggak akan bisa jalan. Nggak akan jadi seru itu kasusnya," tegas Ruhut.
Ia menuturkan, Boediono adalah orang paling baik yang ia kenal. Meski Boediono sempat menjadi Gubernur BI, Ruhut mengklaim tidak ada kaitan Budiono dengan kasus Century.
Padahal, bukan kali ini saja lingkaran dekat SBY terjerat kasus korupsi, misalnya saat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi dana Hambalang.
"Ga ada. Dia paling baik lah. Dia itu wapres, rumah dia di gang, di Warung Buncit itu. Saya tanya sama kamu ada ga wapres rumah di gang? Dia nggak pernah pakai rumah dinasnya di Masjid Sunda Kelapa itu," katanya. "Ini manusia sangat langka. Aku bela Pak Boediono."
Sedangkan Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno menyatakan hal yang serupa dengan Ruhut. Adanya penetapan tersangka tidak membuat penanganan kasus menjadi cepat. Contohnya adalah saat penetapan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya hingga vonis penjara.
"Dulu KPK memang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Budi Mulya dan kawan-kawan. Abraham Samad berjanji proses akan berlangsung cepat, dalam hitungan bulan. Tetapi kita tahu masalahnya terkatung-katung," katanya.
Ia tak mau berkomentar lebih jauh soal kesalahan Boediono dalam kasus Bank Century. Menurutnya, Boediono justru menyatakan langkah-langkah yang diambilnya untuk tujuan mulia.
"Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja, tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik-intrik kekuasaan," terangnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora