Menuju konten utama

Antasari Azhar Ingin KPK Menindaklanjuti Kasus Bank Century

Kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

Antasari Azhar Ingin KPK Menindaklanjuti Kasus Bank Century
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menaiki mobil sesaat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11). Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir tujuh tahun menghuni Lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman. ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Centuy dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

Seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Antara, Antasari Azhar setelah bebas dari hukuman penjara mengatakan kasus yang memiliki bukti untuk diungkap sebaiknya diungkap.

"Kalau Anda tanya kasus Century, seolah-olah saya masih ketua KPK. Ya kasus mana sih yang tak bisa diungkap kalau memang buktinya ada," kata Antasari di rumahnya di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, (10/11/2016).

Ia tidak ingin memberikan keterangan lain terkait bukti tentang kasus Bank Century karena merasa dirinya bukanlah saksi dan bukan pimpinan KPK.

"Ya tindak lanjuti saja. Budi Mulya bersama-sama Anda, dalam dakwaan dan putusan pengadilan terbukti bersama-sama Anda. Terus Budi Mulya dihukum tapi Anda tidak, coba Anda bisa jawab? Ya teman-teman di KPK tindaklanjuti saja, hukum kan untuk semua. Siapapun dia," lanjut Antasari.

Majelis hakim pengadilan memutuskan memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada tahun lalu.

Pada kesempatan yang sama, Antasari juga mengapresiasi reformasi birokrasi dan hukum yang dijalankan Presiden Joko Widodo.

"Jokowi saya berikan apresiasi, beliau canangkan reformasi di bidang Hukum. Saya setuju itu, tinggal bagaimana substansinya, bagian mana yang mesti diperbaiki supaya tidak ada lagi yang mengalami seperti saya," kata dia.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan. Ia mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan. Jika dijumlah, Antasari telah menjalani 12 tahun masa tahanan atau 2/3 dari total hukuman selama 18 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh