tirto.id - Polda Papua mengatakan sebanyak Rp302 miliar dana desa di Kabupaten Tolikara dikorupsi.
"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp302 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono di Jayapura, Senin (12/11/2018).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi jumlah kerugian karena seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka yakni PW yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari swasta.
Namun, kasusnya belum dilimpahkan ke jaksa, kata Kombes Edi seraya menambahkan penyidik Polda Papua bersama jaksa sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti karena tersebar di Wamena dan Timika.
"Mudah-mudahan pengecekan kembali barang bukti sehingga dapat dilimpahkan seluruhnya guna diproses lebih lanjut," kata Edi.
Ketika ditanya apakah jumlah tersangka akan bertambah, Direskrimsus Polda Papua mengatakan, kemungkinan itu tidak tertutup mengingat besarnya kerugian negara.
"Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," ujar Kombes Edi Swasono.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora