Menuju konten utama

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun twitter-nya.

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada hari ini, Rabu (12/10/2022).

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini.

Kasus yang menyeret Roy Suryo ini berawal dari unggahan konten foto stupa Candi Borobudur dengan muka Presiden Jokowi pada 10 Juni 2022. Roy mengunggah tiga foto dengan penjelasan sentilan saat berbicara soal rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Unggahan Roy Suryo lantas menuai polemik. Usai memantik kegaduhan, Roy langsung menghapus konten tersebut. Ia pun mengklarifikasi lewat beberapa cuitan di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. Ia menjelaskan bahwa unggahan foto Jokowi adalah meme dari orang lain.

Ia juga sudah mengajukan permintaan maaf kepada publik. Namun, permintaan maaf Roy Suryo tak membuat persoalan selesai. Sebab, dua orang telah melaporkan Roy Suryo ke kepolisian.

Pelapor pertama adalah Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022. Pelaporan kedua dilakukan oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS ROY SURYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto