tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung SARA dan atau penistaan terhadap agama.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Tersangka Roy Suryo dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik (bila) yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Penyidik pun telah meminta keterangan 13 orang seperti saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa, serta menyita barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2 dan satu ponsel.
Polisi juga telah memeriksa kesehatan Roy sebelum diperiksa, sebab ketika belum ditahan, Roy sempat tur dengan komunitas mobil. Padahal pemeriksaan sebelumnya dihentikan karena pakar telematika tersebut beralasan tak enak badan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo (sebelum diminta keterangan) menunjukkan kondisi sehat," terang Zulpan.
Pada kasus ini Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang karena diduga mengunggah meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Unggahan itu terdapat di akun Twitter miliknya.
Pengaduan pertama, pelapor ialah oleh Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022. Sedangkan pengaduan berikutnya dilancarkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky