tirto.id - Pengacara kasus suap Saipul Jamil yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan jika kliennya siap membeberkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Rohadi terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.
"Sejak awal Pak Rohadi sudah mengakui perbuatannya itu salah. Apakah dia diperintah atau dimintakan tolong atau inisiatif dari dia itu nanti dijawab masing-masing dari Bu Bertha, Kasman, Pak Rohadi atau dari kakaknya Saipul Jamil atau mungkin juga dari Saipul Jamil," ungkap Hendra Hendriansyah, di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Hendra juga mengungkapkan jika Rohadi akan mengungkapkan siapa yang berperan dan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi-sisi pemberinya siapa yang punya idenya ini melalui jalur mana dan ke mana aliran dana, berapa nilainya termasuk apakah ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan Pak SJ (Saipul Jamil). Itu nanti biar diungkapkan dalam keterangan BAP-nya," tambah Hendra
Dalam perkara ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total commitment fee sebesar Rp500 juta untuk mengusahakan pengurangan vonis penyanyi Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Hendra, penyidik KPK sudah punya bukti rekaman pembicaraan maupun bukti lain untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator), dia akan ungkap. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," tegas Hendra.
Hendra juga mengatakan bahwa Rohadi akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh anaknya Ryan Sefriadi ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan mengenai penangkapan Rohadi, penetapan Rohadi sebagai tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan.
"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan," ungkap Hendra.
Ryan sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Ia diduga meminta uang dari supir Rohadi namun uang yang diberikan tersebut ternyata terkait dengan perkara yang diurus oleh Rohadi.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindungan
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini