Menuju konten utama

RKUHP Dinilai Ancam Pengentasan HIV/AIDS dan Dorong Perkawinan Anak

Menurut Ricky, apabila RKUHP itu disahkan, maka penularan HIV/AIDS jadi tak terpantau karena PSK akan bekerja secara sembunyi-sembunyi. 

RKUHP Dinilai Ancam Pengentasan HIV/AIDS dan Dorong Perkawinan Anak
Ilustrasi kepedulian terhadap HIV/AIDS. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Rancangan KUHP dinilai masih menyimpan banyak masalah, salah satunya pemidanaan atas hubungan badan di luar perkawinan. Hal itu tercantum dalam pasal 433 ayat (1) huruf e pada draft tanggal 25 Juni 2019.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyebut kriminalisasi terhadap hubungan badan di luar perkawinan otomatis menyebabkan kriminalisasi terhadap pekerja seks komersial (PSK). Padahal, mereka adalah salah satu kelompok rentan tertular HIV/AIDS.

Menurut Ricky, ketika PSK dikriminalisasi, mereka justru akan menjalankan praktiknya secara sembunyi-sembunyi. Akibatnya, penularan HIV/AIDS jadi tak terpantau.

"Kita tidak membantu siapa-siapa, baik si pekerja seksnya atau masyarakat secara umum," kata Ricky di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019).

Hal ini jadi ironis lantaran di sisi lain pemerintah juga tengah berusaha merangkul PSK dengan pendekatan humanis. Misalnya, dengan mengajak mereka melakukan pemeriksaan HIV/AIDS dan memberikan penyuluhan soal penggunaan kondom dalam pekerjaan mereka.

Menurut dia, hal ini akan semakin diperparah dengan rencana kriminalisasi kepada mereka yang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan. Hal itu tertuang dalam pasal 432 RKUHP draft 25 Juni 2019.

Aturan ini sebenarnya sudah dibatalkan jaksa agung pada 1978, tapi dihidupkan lagi dalam RKUHP.

Selain itu, orang tua pun diberi hak untuk mengadu dalam pasal pelarangan hubungan seks di luar nikah. Hal ini dinilai berpotensi mendorong perkawinan anak.

Sebab, berdasarkan riset yang dilakukan Koalisi 18, sebuah gerakan sosial untuk menghentikan perkawinan anak, bersama UNICEF, 89 persen perkawinan anak di Indonesia dilatarbelakangi kekhawatiran orang tua. Baik atas faktor ekonomi maupun asumsi orang tua bahwa anaknya telah melakukan hubungan seks di luar nikah.

Karenanya, pemerintah dan DPR diharap untuk menahan diri dalam pembahasan RKUHP. Dikhawatirkan, RKUHP justru mendorong over-kriminalisasi dan overcrowding lapas.

Terakhir, dikabarkan pemerintah dan DPR akan membahas RKUHP secara intens dalam waktu dekat. Diharapkan, RKUHP bisa diketok pada pertengahan Juli sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 usai.

Baca juga artikel terkait PEMBAHASAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto