Menuju konten utama

Komisi VIII Sebut RUU PKS Tak Harus Tunggu RKUHP Rampung

RUU PKS perlu dirampungkan segera untuk memberikan rasa aman pada masyarakat terutama kaum perempuan.

Komisi VIII Sebut RUU PKS Tak Harus Tunggu RKUHP Rampung
Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyebut Rancangan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak perlu menunggu pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (EKUHP) selesai.

Diah menyebut, kedua UU ini akan bisa selesai dirampungkan secara bersama sama tanpa menunggu RKUHP rampung.

"Kalau saat ini, Revisi UU KUHP sedang dalam proses pembahasan, RUU PKS sesungguhnya bisa juga dibahas, karena antara kedua RUU tersebut dapat saling sejalan," kata dia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Politikus PDIP ini juga mengatakan, RUU PKS perlu dirampungkan segera untuk memberikan rasa aman pada masyarakat terutama kaum perempuan.

Menurut dia, perlu juga dicatat di dalam RUU PKS ada beberapa penjelasan mengenai tindak kekerasan yang bisa terjadi pada perempuan yakni kekerasan verbal dan kekerasan fisik.

"Kekerasan seksual butuh pendekatan yang tidak hanya yang khusus, tidak hanya fisik pembuktiannya, tapi juga kadang penanganan psikologis yang selama ini kesulitan untuk dieksekusi di dengan KUHP," kata dia.

Permasalahan dari kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah semakim meluas ke wilayah yang disangka aman, seperti tempat belajar.

Ia juga mengatakan, kasus yang sering kali kesulitan diungkap yaitu mengenai bukti dari pelecehan dan kekerasan yang diterima korban yang biasa bermasalah jika pelaku terjerat dengan pasal KUHP yang butuh pihak ke tiga sebagai saksi atau rekaman langsung.

"DPR kemudian membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya," papar dia.

Dengan adanya peroses yang cukup lama, ia berharap setelah masa reses dan masa pemilu RUU PKS akan bisa dilanjutkan.

"Rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima draf lagi dari pemerintah beberapa poin yang diperbaiki dan rencananya setelah reses Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal," ungkap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengatakan, pembahasan RUU PKS agar menunggu pembahasan RKUHP selesai, karena ada pasal pidana di dalamnya.

"Soal UU KUHP adalah induk dari semua undang-undang di bidang hukum, sehingga Revisi UU KUHP harus diselesaikan lebih dulu. Agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling bertabrakan pengaturan dalam undang-undag teknis lainnya di bidang hukum," kata anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali