tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR dapat kembali membahas RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RUU-PKS) dalam waktu dekat.
Diharapkan, RUU ini akan rampung sebelum masa kerja DPR 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, harapan itu tak berlebihan, sebab RUU ini seharusnya bisa cepat selesai jika tak dicampuri oleh urusan politik.
"Kalau pembahasan tidak dibawa ke arah kepentingan politik, mungkin cepat selesai," kata Nurherwati saat ditemui di kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah dan DPR untuk lebih mengedepankan kepentingan perempuan dalam pembahasan RUU ini dan mengesampingkan kepentingan politik yang kontraproduktif dengan isu ini.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap perempuan seperti Baiq Nuril bisa terjadi karena sistem hukum yang masih belum mengenal aneka pelecehan seksual.
Nurherwati pun berpesan kepada orang-orang yang masih menolak. Ia meminta orang-orang itu mencermati lagi isi RUU tersebut dan berpikir lagi apakah penolakan mereka akan menguntungkan perempuan korban kekerasan seksual atau malah merugikan.
"Kalau itu tidak memperbaiki dan malah merugikan perempuan korban maka sebaiknya tidak menolak. Tapi memberikan sumbangan pemikiran dan saran-saran yang membangun," ujar dia.
Sebelumnya DPR RI, menyepakati perpanjangan masa pembahasan RUU PKS di Rapat Paripurna pada Kamis (25/7/2019).
Selain itu, DPR juga memperpanjang masa pembahasan berupa 16 RUU lainnya setelah mempertimbangkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR RI.
RUU ini telah diusulkan sejak 2016 melalui Komisi Perempuan ke Badan Legislasi Nasional DPR RI. Lalu dilanjutkan koordinasi antarkementerian pada 2017, kemudian pembentukan panita kerja (panja) pada 2018. Pembahasannya sempat tertunda beberapa waktu lalu saat terjadi pro-kontra, namun kini dilanjutkan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali