Menuju konten utama

Pimpinan DPR Tak Yakin Pembahasan RKUHP Beres Akhir Tahun Ini

Berbeda dengan Dasco, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman optimistis RKUHP bisa selesai sebelum akhir 2022.

Pimpinan DPR Tak Yakin Pembahasan RKUHP Beres Akhir Tahun Ini
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat melantik anggota pelantikan antar waktu dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2022-2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raqqila/gp/hp.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mungkin untuk disahkan dalam Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2022-2023. Hal itu mengingat masa kerja yang singkat dan akan segera memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

"Sepertinya nggak terburu-buru ya. Karena masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kami sudah reses lagi," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Jumat (4/11/2022).

Dasco menilai RKUHP masih perlu pembahasan mendalam di panitia kerja (panja) di Komisi III. Mengingat sebelumnya sempat ada perdebatan publik terhadap klausul pasal yang ada di dalam RKUHP.

"Ini masih dalam pembahasan teknis dalam hal ini Komisi III," ungkapnya.

Berbeda dengan Dasco, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman berpendapat bahwa RKUHP akan selesai dalam sidang kali ini. Sebelum akhir 2022 sudah harus terselesaikan.

"DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat Komisi III internal, Insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun," ujarnya.

Dirinya meyakini bahwa RKUHP yang akan disahkan kali ini lebih baik daripada sebelumnya. Karena mengakomodasi peraturan hukum sesuai zamannya.

"Kita yakin KUHP yang baru ini pasti empat kali jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu, kita hentikan kemudaratan yang terjadi, kita ganti dengan yang baru," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa dalam waktu yang singkat ini masyarakat masih memiliki tenggat waktu untuk memberi masukan terhadap isi RKUHP.

"Kalau teman-teman mau kasih masukan, KUHP ini masih bisa, guys, sampai dengan masa sidang ini mungkin sekitar 2-3 minggu ke depan. Oke kami tunggu ya masukannya, guys," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto