Menuju konten utama

Kick Off Sosialisasi RKUHP Dinilai Tak Ada Faedahnya

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai yang dibutuhkan masyarakat sipil adalah ruang partisipasi dan konsultasi membahas RKUHP, bukan hanya sosialisasi.

Kick Off Sosialisasi RKUHP Dinilai Tak Ada Faedahnya
Seorang mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak pemerintah untuk membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang bersifat formalitas saja.

Selain itu, Aliansi yang terdiri dari KontraS, ICW, YLBHI, ICRJR dan sejumlah LSM lainnya juga mendesak pembahasan substansi RKUHP dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial.

Hal tersebut merespon acara Kick Off terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diselenggarakan pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin.

"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).

Fatia menyebut Kick Off yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut bukanlah sarana untuk membangun diskursus publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru.

"Forum ini hanya akan bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Hal tersebut dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah," katanya.

Aliansi juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.

"Padahal kami mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut, utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP)," tutur Fatia.

Fatia juga mengatakan ruang yang tak tersedia secara luas tersebut kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat.

"Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto