Menuju konten utama
Sosialisasi RKUHP

Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers

RKUHP diklaim tidak membawa semangat overkriminalisasi dan membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.

Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Dirjen PAS Reynhard Silitonga (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membawa semangat overkriminalisasi. Selain itu, RKUHP juga diklaim tidak membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.

Dalam acara Kick-Off dialog publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022), pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menegaskan bahwa jumlah pasal di RKUHP dengan KUHP saat ini berbeda jauh. Ia mengingatkan buku 2 dan buku 3 KUHP disatukan dalam RKUHP sehingga diklaim tidak ada overkriminalisasi.

"Mari kita hitung bersama buku 2 dan buku 3 KUHP terdiri dari 466 pasal sedangkan buku 2 RKUHP 445 pasal. Jadi tidak overkriminalisasi. Yang bilang overkriminalisasi itu tolong dihitung baik-baik. Enggak ada penambahan tindak pidana dan ini sangat wajar karena apa? Karena konsolidasi," kata Eddy di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Eddy menuturkan, kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana Indonesia masa lalu bukan pendekatan kodifikasi, tetapi rekodifikasi. Pendekatan ini menghimpun berbagai ketentuan di luar KUHP yang berlaku lalu disatukan ke dalam KUHP. Hal itu sebagaimana pendekatan asal-muasal KUHP yang merupakan saduran dari hukum Belanda sementara hukum Belanda mengambil dari ketentuan di Prancis.

Setelah perang dunia kedua, muncul pendekatan dekodifikasi. Hal ini membuat ketentuan KUHP ditarik keluar dan membentuk regulasi baru. Ia mencontohkan seperti ketentuan kejahatan jabatan dalam KUHP yang berubah menjadi Undang-Undang 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pembajakan pesawat dalam KUHP yang diatur ulang dalam Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kini, pemerintah, kata Eddy, memutuskan untuk menggunakan pendekatan konsolidasi undang-undang. Mereka pun memasukkan 5 kejahatan yang sudah memiliki undang-undang khusus untuk dihubungkan dengan KUHP.

"Politik hukum yang dipilih oleh pemerintah dengan salah satu misi adalah konsolidasi, kita menghimpun kembali. Oleh karena itu, ada lima tindak pidana khusus pelanggaran berat HAM, korupsi, pencucian uang, narkotika dan money laundry ada di dalam KUHP, kita membuat apa yang disebut dengan istilah bridging artikel atau pasal-pasal jembatan," jelas Eddy.

"Kita sudah dekodifikasi, kita sudah rekodifikasi itu pun jumlah pasalnya jauh di bawah KUHP yang lama. Jadi tidak ada over kriminalisasi," tutur Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga menjamin RKUHP tidak mengganggu kebebasan berpendapat publik serta kebebasan pers. Ia mengatakan ketentuan yang diatur dalam RKUHP sudah sesuai putusan MK dan tidak mengatur khusus untuk pers.

"Penyusunan tindak pidana dalam RKUHP tadi sudah dijelaskan kita merujuk kepada putusan MK," ujar Eddy.

"RKUHP juga tidak membatasi kebebasan pers dan tidak ada pengaturan tindak pidana baru dalam RKUHP yang secara khusus ditujukan kepada pers. ini yang perlu juga kita apa namanya tegaskan," tambah Eddy.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri