tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan Belanda. Tak hanya itu saja, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini menurut Yasonna merupakan peninggalan sistem hukum Belanda.
"Saat saya pergi ke Belanda dan bertemu dengan Menteri Kehakiman Belanda, Menteri Kehakiman tersebut bertanya kepada saya, 'pak menteri, mengapa Indonesia masih memakai hukuman mati dalam hukum pidananya, pertanyaan Menteri Kehakiman karena disuruh Eropa tidak ada lagi ancaman hukuman mati," kata Yasonna menceritakan ulang pertemuan tersebut dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kominfo, Selasa (23/8/2022).
"Saya bilang, 'Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault'. Kami masih memakai hukum Belanda. Kaget dia saya bilang kami masih memakai hukum yang Bapak berlakukan di Indonesia," sambungnya.
Yasonna menyehut bahwa KUHP yang masih dipakai di Indonesia saat ini telah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918. Untuk itu, ia berharap supaya RKUHP yang ia sebut sebgai 'karya anak bangsa' dapat segera disahkan guna menggantikan warisan kolonial Belanda.
"Mengapa kita gagal mengesahkan dan membuat sebuah KUHP produk anak bangsa. Ada dua alasan, pertama kita memang masih bangga memakai produk produk kolonial ini. Kedua kita tidak mampu sebagai anak bangsa melahirkan sebuah kodifikasi hukum pidana," katanya.
Sebelumnya, dalam forum yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta sosialisasi RKUHP kembali dilakukan secara masif sebelum disahkan. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan melalui Kick Off RKUHP yang sedianya akan diikuti sosialisasi di 11 kota di Indonesia.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto