Menuju konten utama

PSHK Desak DPR & Pemerintah Bahas Ulang Draf RKUHP

Menurut PSHK Komisi III DPR tak menganggap adanya perbedaan pada draf RKUHP terbaru yang disampaikan pemerintah.

PSHK Desak DPR & Pemerintah Bahas Ulang Draf RKUHP
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah bersama dengan DPR melakukan pembahasan ulang draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

PSHK menilai ada kekeliruan dalam langkah Komisi III DPR RI yang telah menyetujui 14 pasal krusial dan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden. Kekeliruan tersebut, menurut PSHK terjadi karena DPR tak menganggap adanya perbedaan draf RKUHP yang disampaikan pemerintah.

"Seharusnya apabila pemerintah menyampaikan draf yang mengandung perubahan, maka seharusnya draf tersebut dianggap berbeda oleh DPR dengan draf sebelumnya. Baru draf tersebut dibahas kembali sesuai dengan prosedur legislasi, khususnya mengacu kepada ketentuan yang membahas perihal RUU operan (carry over)," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (17/6/2022).

Fajri mengatakan DPR perlu membahas kembali RKUHP beserta perubahannya tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai RUU operan yang tercantum dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019).

"Pasal 71A tersebut dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020). Dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya," kata Fajri.

Selain mendesak pemerintah untuk membuka dan membahas kembali RKUHP, PSHK juga meminta DPR untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respon atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam RKUHP.

PSHK juga meminta supaya DPR dan pemerintah tidak berupaya menyimpangi prosedur legislasi untuk memasakan dan menghindari pembahasan RKUHP secara terbuka dan partisipatif.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto