Menuju konten utama

Aliansi Desak Pemerintah & DPR Bahas Draf RKUHP Secara Transparan

Pemerintah & DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan RKUHP secara transparan dengan membuka draf pembahasan ke publik.

Aliansi Desak Pemerintah & DPR Bahas Draf RKUHP Secara Transparan
Ribuan mahasiswa dari berbagai melakukan aksi di depan Gedung DPR RI menolak pengesahan RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluarkan surat terbuka untuk presiden dan DPR. Mereka ingin pemerintah meninjau kembali perkembangan draf rancangan KUHP yang dinilai masih banyak substansi yang perlu direvisi.

"Berdasarkan draf RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, via keterangan tertulis mewakili aliansi, Kamis (9/6/2022).

Aliansi pun kembali menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak buru-buru mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut.

"Kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang," jelas Isnur.

Pembahasan substansial yang aliansi maksud antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah mereka kirimkan dari draf RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi pemerintah.

Sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

"Alasan tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik, bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," katanya.

Baca juga artikel terkait RANCANGAN KUHP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto