Menuju konten utama

Draf RKUHP Tak Dibuka ke Publik, Hukum Terancam Tak Dipercaya

YLBHI menilai pemerintah & DPR perlu membuka ke publik draf RKUHP terbaru serta melibatkan masyarakat dalam pembahasan pasal-pasalnya.

Draf RKUHP Tak Dibuka ke Publik, Hukum Terancam Tak Dipercaya
Sejumlah aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara merespons beberapa isu undang-undang yang dianggap kontroversial dan ditolak masyarakat publik, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu membuka ke publik draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Pasalnya, Isnur menilai saat ini masyarakat sudah hampir tidak percaya terhadap penegakan hukum oleh aparat saat ini.

"Nah bagaimana mau meraih hati, meraih kepercayaan, meraih dukungan dari masyarakat kalau cara-cara yang sama masih berlaku seperti ini. Jadi penting sekali masyarakat kembali terlibat kembali memberikan catatan-catatan pada hal-hal yang dianggap masih kontroversial, [yang] berdampak serius kepada masyarakat," kata Isnur saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Isnur juga menekanankan bahwa pembahasan Undang-Undang mensyaratkan adanya partisipasi publik yang meliputi mendengarkan, menerima masukan, dan menyosialisasikan Undang-Undang dengan sangat layak kepada masyarakat.

Hal-hal tersebut menurut Isnur tidak akan terpenuhi jika draf RKUHP tidak dibuka untuk publik.

"Bagaimana masyarakat akan memberikan masukan, akan tau apa yang menimpa mereka, kemudian memberikan catatan itukan nggak akan bisa dilakukan kalau itu disembunyikan," katanya.

Selain itu, menyoal pembahasan 14 poin isu krusial yang dibahas pada 25 Mei 2022 oleh pemerintah dan DPR, menurut Isnur terdapat perbedaan persepsi antara masyarakat dengan penyusunan RKUHP.

"Jadi kan ada perbedaan persepsi antara penyusun dengan masyarakat. Jadi yang dimaksud 14 pasal krusial ini versinya siapa. Menurut kami, kita yang dulu bergerak bersama-sama melakukan penolakan, [ada] 24 pasal [krusial] gitu," ujar Isnur.

Untuk itu pihaknya mendesak supaya draf terbaru RKUHP dibuka dan dibahas kembali khususnya pada pasal-pasal yang membahayakan masyarakat.

"Menurut kami ya dibuka kembali, nah metodenya seperti apa ya sebaiknya sih dibahas kembali walaupun tidak dibahas semuanya. Dibahas hal-hal yang berkenaan dengan pasal-pasal yang membahayakan masyarakat saja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DRAF RUU KUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto