tirto.id - Menyusul penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat.
"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Rizieq di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (01/2/2017).
Tim kuasa hukum Rizieq telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Meski demikian, Rizieq Shihab menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum, termasuk penetapan dirinya tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.
"Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif," ujar Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) lalu, oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus dugaan penodaan Pancasila.
Terkait dengan itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka terhadap Rizieq ditentukan setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara.
Dari situ, lanjutnya, polisi menyimpulkan kasus Rizieq sudah memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Yusri.
"Hasil gelar perkara, semua unsur pidana telah terpenuhi," lanjutnya.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Kasus yang menjerat Rizieq ini bermula saat putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada 28 Oktober 2016. Sukma menduga Rizieq telah melecehkan dasar negara Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.
Selain itu, Sukmawati menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Dalam laporannya ke Polda Jabar, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Rizieq Shihab dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto