tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2017). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila.
"Kami telah melayangkan beberapa kali pemanggilan kepada saudara Rizieq dan hari ini baru dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusi Yunus pada Kamis (12/1/2017) seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, menurut Yusri, Rizieq pernah dipanggil ke Mapolda Jawa Barat pada (5/1/2017) lalu, tapi ia mangkir dengan alasan sakit. Karena itu, Rizieq dipanggil kembali pada Kamis (12/1/2017).
Pemeriksaan Rizieq berlangsung di Gedung Direskrimum Mapolda Jawa Barat. Di dalam pemeriksaan itu, Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Tadi sudah tuntas diperiksa dengan 22 pertanyaan selama enam jam dari jam 9.30 sampai jam 16.00 tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.
Menurut Anton Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penodaan lambang negara itu.
Anton menuturkan, di pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui telah melakukan tindakan penodaan lambang negara karena menganggap video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut telah diedit.
"Jadi ada pun dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu bukan perkataannya, sebab bisa saja gambar tersebut diedit," kata dia.
Ia menuturkan, selain dari video rekaman ceramah Rizieq, Polda Jabar juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang akan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Anton mencatat hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 10 orang saksi. Adapun saksi pelapor, yakni Sukmawati Sukarno Putri, telah diperiksa oleh penyidik
"Oleh karena itu, nanti kami akan mencari pembuktian lainnya karena selain dari gambar video ada juga saksi-saksi. Ke depan akan kami adakan pemeriksaan lagi, jadwalnya secepat mungkin akan kita laksanakan, minggu depan mungkin," kata dia.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Rizieq mengatakan menyerahkan hasil proses penyelidikan kasus ini kepada pihak penyidik.
"Untuk hasil itu wewenang penyidik. Mungkin nanti mereka akan mempelajari terlebih dahulu dipadu dengan keterangan lain baru bisa mengambil kesimpulan. Hari ini saya lebih banyak memaparkan isi tesis ilmiah saya (Tesis Rizieq tentang Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia di pascasarjana Universitas Malaya)," kata dia.
Rizieq mengatakan akan bersikap kooperatif kepada penyidik dan siap memenuhi panggilan kembali untuk keterangan tambahan. Rizieq juga menyatakan tidak bermaksud menghina sosok Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dan Pancasila.
"Saya tidak menghina Bung Karno. Yang saya kritik rumusan usulan Bung Karno. Saya enggak terima kelahiran Pancasila dinisbahkan 1 Juni 1945, yang betul 22 Juni 1945. Mengapa demikian, karena 1 Juni baru usulan, bukan disepakati pendiri bangsa," ujar Rizieq.
Kasus ini bermula dari laporan Putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan Pancasila pada (27/10/2016) lalu. Rahmawati, yang juga menganggap Rizieq telah menghina Bung Karno, saat itu juga menyerahkan bukti laporannya berupa video ceramah Rizieq yang terunggah di Youtube.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom