tirto.id - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Senin (26/5/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan, mayoritas menyangkut kajian ilmiah yang ia lakukan terhadap dokumen ijazah milik Jokowi.
“97 totalnya ya, pertanyaannya banyak sekali,” ujar Rismon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya usai pemeriksaan, Senin.
Menurutnya, klarifikasi ini berangkat dari laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu. Rismon menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai pihak terundang, bukan terlapor.
“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor,” tegas Rismon.
Rismon menyebut beberapa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan akun media sosial miliknya, seperti akun X @sianiparrismon, serta diskusinya bersama Roy Suryo di kanal Diskursus Network dan video unggahannya di akun YouTube Balige Akademi.
“Di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi, saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Ahmad Fauzinudin, menyebut, pihaknya merasa tidak perlu ada pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan. Menurut Ahmad, tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh kliennya.
“Kami pikir cukup ya, karena kan ini sifatnya undangan klarifikasi bukan panggilan polisi sehingga apa yang diminta klarifikasi sudah dalam batasan yang kami anggap cukup untuk memberikan klarifikasi, ya sudah. Karena kami menilai memang tidak ada perkara pidana di sini,” ungkap Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ahmad menyebut, Rismon memiliki wewenang untuk melakukan penelitian terhadap ijazah milik Jokowi, sebab ia adalah seorang ahli forensik digital yang memang memiliki latar belakang yang sesuai untuk melakukan penelitian.
“Klien kami seorang ilmuwan menggunakan metode ilmu yang dikuasai. Pak Rismon memberikan pandangan-pandangan yang sifatnya scientific. Itu juga yang dilakukan Pak Roy, Dokter Tifa,” kata Ahmad.
Untuk itu, Ahmad berharap nantinya penyidik Polda Metro Jaya bisa menghentikan perkara yang dituduhkan kepada Rismon tersebut.
“Dan kami harapkan penyidik menghentikan persoalan yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan pada klien kami,” sebutnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atas kepemilikan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Itu diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS lagi, T, K juga. Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada pera penyidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Yakup mengatakan kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu itu begitu kejam. Sebab, tidak hanya merusak nama baik keluarga, tetapi juga negara.
"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























