Menuju konten utama

Rincian Nilai Ambang Batas CPNS 2019: TWK, TIU dan TKP 

Rincian nilai ambang batas (passing grade) CPNS 2019, TWK, TIU dan TKP. 

Rincian Nilai Ambang Batas CPNS 2019: TWK, TIU dan TKP 
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade pada CPNS 2019.

Passing Grade CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menandatangani peraturan baru mengenai passing grade CPNS 2019 pada Senin, 11 November 2019. Isi Permenpan-RB 24/2019 terdiri atas sembilan pasal.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi pasal 1 Permenpan-RB 24/2019.

Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan TWK. Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75.

Sementara di penerimaan 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.

Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS 2019 sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35, TIU 35 dan TWK 30. Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS 2019, adalah sebagai berikut:

Dalam TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya 5. Jika jawaban peserta ujian salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.

Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 dan tertinggi 5. Apabila peserta tidak memberikan jawaban, nilainya nol.

Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri atas nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

Berikut rincian Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Umum: Tenaga Pengamanan Siber (cyber Security)

TWK 65, TIU 80, TKP 126, Total 271

Cumlaude dan Diaspora

TWK 65, TIU 85, TKP 126, Total 271

Disabilitas

TWK 65, TIU 60, TKP 126, Total 260

Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TWK 65, TIU 60, TKP 126, Total 260

Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang

TWK 65, TIU 80, TKP 126, Total 271

Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengaman Gunung Api

TWK 65, TIU 70, TKP 126, Total 260

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH