Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bogor dan Syarat Dokumen

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bogor untuk Tenaga Guru mencapai 2.909 orang dan 1.391 formasi Tenaga Kesehatan.

Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bogor dan Syarat Dokumen
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Peserta seleksi PPPK 2023 Kabupaten Bogor wajib mengetahui rincian formasi dan syarat dokumen sebelum melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram resmi mereka @infobkn pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi PPPK tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 543.593.

Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Dari total formasi yang telah disebutkan di atas, Kabupaten Bogor merupakan salah satu pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi pembukaan seleksi PPPK 2023.

Tiga jenis jabatan PPPK 2023 Kabupaten Bogor yang dibuka seleksinya adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan rincian formasi sebagai berikut:

  • Tenaga guru PPPK 2023 Kabupaten Bogor: 2.909 formasi
  • Tenaga kesehatan PPPK 2023 Kabupaten Bogor: 1.391 formasi
  • Tenaga teknis PPPK 2023 Kabupaten Bogor: 27 formasi

Syarat Dokumen PPPK 2023 Kabupaten Bogor

Peserta seleksi perlu menyiapkan syarat dokumen sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2023 Kabupaten Bogor. Persyaratan dokumen yang diperlukan berbeda tergantung dengan kebutuhan masing-masing jabatan. Berikut ini adalah informasi mengenai syarat dokumen PPPK 2023 Kabupaten Bogor.

PPPK Tenaga Guru Kab Bogor

Berdasarkan Pengumuman Bupati Bogor Nomor: 800.1.2.2/536-BKPSD tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, berikut ini adalah daftar persyaratan dokumennya:

  1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  2. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bogor sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  3. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi;
  4. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  6. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  7. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 3 tahun secara terus-menerus.
Informasi lebih detail dapat dicermati pada file PDF dengan cara mengakses link berikut ini:

Link pengumuman PPPK 2023 Tenaga Guru Kabupaten Bogor

PPPK Tenaga Kesehatan Kab Bogor

Merujuk Pengumuman Bupati Bogor Nomor: 800.1.2.2/534-BKPSD tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, berikut ini adalah daftar persyaratan dokumennya.

1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai;

2. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bogor sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

3. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2-7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023);

4. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan;

5. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk formmasi profesi harus melampirkan IJAZAH ASLI TERAKHIR DAN IJAZAH ASLI PROFESI dalam 1 file Pdf. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk pendidikan profesi melampirkan TRANSKRIP NILAI ASLI TERAKHIR dan TRANSKRIP NILAI ASLI PROFESI dalam 1 (satu) file pdf, atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

8. Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai jabatan yang dipersyaratkan;

9. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan :

  • Surat pernyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara;
  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabiltasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Informasi lebih detail dapat dicermati pada file PDF dengan cara mengakses link berikut ini:

Link pengumuman PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Kabupaten Bogor

PPPK Tenaga Teknis Kab Bogor

Mengutip Pengumuman Bupati Bogor Nomor: 800.1.2.2/535-BKPSD tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, berikut ini adalah daftar persyaratan dokumennya:

  1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  2. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Bogor sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  3. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi;
  4. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  6. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  7. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus.
Informasi lebih detail dapat dicermati pada file PDF dengan cara mengakses link berikut ini:

Link pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis Kabupaten Bogor

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora