Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemkab Magelang 2023 PDF dan Cara Daftar

Pemkab Magelang membuka formasi sebanyak 433 orang untuk mengisi PPPK 2023. Berikut ini syarat dan rincian formasinya.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Magelang 2023 PDF dan Cara Daftar
Ilustrasi Ujian PPPK. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang sudah mengumumkan formasi PPPK 2023 dengan membuka lowongan untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru baik kebutuhan khusus maupun umum kini mengalami masa perpanjangan.

Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023, batas terakhir pelamar kebutuhan khusus guru PPPK 2023 diperpanjang hingga menjadi 3 Oktober 2023.

Di lain sisi, rentang waktu pelamar guru kebutuhan umum adalah 4 sampai dengan 9 Oktober 2023.

Pendaftaran PPPK Pemkab Magelang 2023 formasi guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 13-16 Oktober 2023.

Bagi pelamar tenaga teknis terdapat persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi. Pelamar tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan. Selain itu, juga ada kebutuhan jabatan yang perlu mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan bukan internship.

Untuk pelamar PPPK Tenaga Guru, kriteria yang bisa masuk secara berurutan adalah para pelamar prioritas, eks THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, serta pelamar kebutuhan umum. Para pelamar PPPK 2023 nantinya ditetapkan sebagai ASN dengan jangka waktu masa kerja paling lama 5 tahun.

Keputusan ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun berikutnya berdasarkan pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, ketersediaan anggaran dan penyusunan kebutuhan ASN.

Info Formasi PPPK Pemkab Magelang 2023

PPPK Pemkab Magelang 2023 membuka formasi sebanyak 433 orang. Rincian kebutuhannya terdiri dari:

  • Tenaga guru: 129 orang
  • Tenaga kesehatan: 160 orang
  • Tenaga teknis: 144 orang
Untuk tenaga guru, jenis alokasi kebutuhan dibedakan menjadi khusus dan umum.

Kriteria kebutuhan khusus tenaga guru PPPK Pemkab Magelang 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas, merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya;
  • Mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
  • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.
Sedangkan untuk kriteria kebutuhan umum tenaga guru PPPK Pemkab Magelang 2023 terdiri dari:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jenis tenaga guru yang paling banyak dibutuhkan adalah guru kelas dengan jumlah 43 orang. Selain itu, ada guru penjasorkes sebanyak 40 orang.

Kebutuhan guru lain adalah guru agama Islam (20 kuota) dan guru Bahasa Inggris (6 orang). Juga ada guru bimbingan konseling dan bahasa Indonesia dengan masing-masing kebutuhan 4 orang.

Tenaga kesehatan dan teknis turut dibuka melalui alokasi kebutuhan khusus dan umum.

Kebutuhan khusus dialokasikan bagi:

  • Mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
  • Tenaga Non Aparatur Sipil Negara, merupakan pegawai yang masih aktif bekerja dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut pada instansi pemerintah yang dilamar.
Sementara kebutuhan umum dapat diikuti seluruh (WNI (Warga Negara Indonesia) yang mempunyai kualifikasi serta persyaratan sesuai dengan jabatan.

Sejumlah posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam PPPK Pemkab Magelang 2023 di antaranya ialah dokter, apoteker, bidan, serta perawat. Contoh jabatan tenaga teknis semisal arsiparis, pamong belajar, instruktur, pamong budaya, hingga penyuluh pertanian.

Berikut adalah link untuk mengunduh daftar rincian formasi PPPK Pemkab Magelang 2023 secara lebih lengkap:

Link Formasi PPPK Pemkab Magelang 2023

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Magelang 2023

Dalam melakukan pendaftaran PPPK Pemkab Magelang 2023, pelamar dapat melakukan secara online atau daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk mendaftar PPPK Pemkab Magelang 2023:

  1. Daftar secara daring via aman sscasn.bkn.go.id;
  2. Mencetak Kartu Informasi Akun;
  3. Mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan;
  4. Mengisi formulir pendaftaran dengan data atau informasi yang benar.
  5. Memilih pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan.
Sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi pelamar PPPK Pemkab Magelang 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru dengan background warna merah;
  2. Scan KTP Elektronik (e-KTP) asli;
  3. Scan surat pernyataan dengan e-materai Rp10.000;
  4. Scan surat lamaran asli kepada Bupati Magelang dengan e-materai Rp10.000;
  5. Scan ijazah asli;
  6. Scan transkrip nilai asli;
  7. Scan surat keterangan pengalaman kerja asli minimal selama 2 tahun;
  8. Scan surat keterangan aktif bekerja asli bagi pelamar dengan jenis alokasi kebutuhan khusus;
  9. Scan asli STR untuk posisi yang membutuhkan syarat STR;
  10. Scan asli persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi;
  11. Scan asli surat keterangan disabilitas dan video singkat untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yantina Debora