Menuju konten utama

Ribuan Pengendara di Jalan Tol Langgar Aturan PSBB Jakarta

Para pengendara di 1.549 kendaraan yang melintasi jalan tol di ibu kota melanggar aturan PSBB DKI Jakarta. 

Ribuan Pengendara di Jalan Tol Langgar Aturan PSBB Jakarta
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

tirto.id - Lebih dari 1500-an pengendara di jalan tol masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Angka tersebut berdasarkan hasil pendataan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selama sembilan hari terakhir.

"Selama sembilan hari penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta sejak 10-18 April 2020 masih terdapat pelanggar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru di Jakarta, Minggu sore (19/4/2020) seperti dilansir Antara.

Berdasarkan data Jasa Marga, pada 10-18 April 2020, sebanyak 2.863 kendaraan telah menjalani pemeriksaan terkait dengan penegakan aturan PSBB di Jakarta.

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Jasa Marga, kepolisian dan aparat dari Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa para pengendara di 1.549 kendaraan menyalahi aturan PSBB.

Jumlah itu setara dengan 54 persen dari tota jumlah kendaraan yang diperiksa oleh Jasa Marga dan kepolisian selama sembilan hari terakhir.

Data tersebut bersumber dari tiga "check point" yang terletak di Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif," ujar Heru.

Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/4), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya melanggar ketentuan PSBB. Sehari berikutnya (11/4), dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar.

Kemudian, pada hari kesembilan (18/4), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit yang melanggar.

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen. Sementara jenis pelanggaran terbanyak, yaitu tidak mengenakan masker (72 persen) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19 persen).

"Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19 di lingkungan 'rest area' dan gerbang tol pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Grup," tambah Heru.

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan tol, khususnya di wilayah yang diberlakukan PSBB untuk mematuhi ketentuan jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penularan virus corona.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom