Menuju konten utama

PSBB Surabaya Disepakati, Gubernur akan Kirim Surat ke Menkes

PSBB Surabaya dan sekitarnya telah disepakati. Gubernur Jatim akan kirim surat ke Menkes untuk mendapatkan persetujuan.

PSBB Surabaya Disepakati, Gubernur akan Kirim Surat ke Menkes
Pekerja beraktifitas di Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa timur, Sabtu (4/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya dan beberapa kecamatan di Gresik serta Sidoarjo telah disepakati.

Kesepakatan ini diperoleh setelah pemerintahan Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Minggu (19/4/2020) sore.

Pertemuan yang berlangsung tertutup untuk wartawan tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin serta Plt Sekda Gresik Nadlif, lengkap dengan seluruh pejabat Forkopimda ketiga daerah.

"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif. Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya diberlakukan PSBB," ujar Khofifah usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Pertimbangan PSBB Surabaya

Menurut Khofifah, kesepakatan pemberlakuan PSBB juga tidak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing. Selain itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya yang diwakili Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI M Bambang Ismawan juga memberi masukan serupa.

Pertimbangan PSBB Surabaya juga berdasarkan penjelasan detail dan langkah berlapis yang dilakukan tim dari Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik. Ditambah lagi tingkat penyebaran COVID-19 di Surabaya dan sekitarnya cukup tinggi.

Setelah kesepakatan ini, Gubernur Jatim akan meneruskan surat resmi pemberlakuan PSBB ke Menteri Kesehatan. Menyusul berikutnya Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya serta Peraturan Bupati Gresik dan Sidoarjo.

Penyebaran Covid-19 di Subaya, Gresik, dan Sidoarjo

Data penyebaran Corona Covid-19 di Surabaya, per 18 April 2020 tercatat terkonfirmasi positif sebanyak 270 orang tersebar di seluruh kecamatan. Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.806 orang.

Sedangkan di Gresik, kasus postitif Covid-19 ada 20 orang tersebar di 11 kecamatan dari 18 kecamatan di kabupaten itu. Berstatus PDP 102 orang dan ODP 1.073 orang.

Di Sidoarjo, kasus positif Covid-19 sudah 55 orang yang tersebar di 14 kecamatan dari 18 kecamatan di daerah itu. Untuk kasus PDP sebanyak 118 orang dan ODP sebanyak 497 orang.

Respons Pemerintah Kota Surabaya

Menurut laporan Antara, usai pertemuan bersama Gubernur, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan berkomentar sedikitpun di hadapan wartawan dan memilih langsung meninggalkan Gedung Negara Grahadi.

Namun Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M. Fikser angkat bicara terkait rencana PSBB Surabaya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya menyatakan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait mekanisme pemberlakuan PSBB di daerah itu.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti," kata Fikser, Ahad.

Menurut Fikser, Wali Kota Surabaya sudah memaparkan skema penanganan Covid-19 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah pada saat pertemuan di Gedung Grahadi Minggu sore ini.

Selain itu, Wali Kota Risma juga sudah menjelaskan upaya menelusuri virus Corona secara klaster pada level bawah. Juga upaya preventif selama ini sudah dilakukan pemkot dalam mencegah Covid-19.

"Akhir pertemuan telah disampaikan, Gubernur akan menyiapkan pergub atau juga surat lainnya untuk menuju PSBB," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pertemuan Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan melakukan rapat koordinasi di Grahadi pada Minggu malam ini pukul 20.00 WIB.

"Pemkot mengikuti semua proses yang berjalan. Gugus tugas akan melaporkan hasil rapat koordinasi ke wali kota," katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Addi M Idhom