Menuju konten utama

RI Kesal Korsel Ingin Intervensi Industri Film Nasional

Pemerintah akan mempertanyakan rencana hibah Korea Selatan senilai 5,5 juta dolar AS untuk membangun IBOS di tanah air. Pasalnya, syarat penerimaan hibah tersebut pihak Indonesia diwajibkan membuka semua data industri bioskop secara terbuka.

RI Kesal Korsel Ingin Intervensi Industri Film Nasional
Ilustrasi penonton film di bioskop. FOTO/Istock

tirto.id - Kementerian Bidang Perekonomian RI mempertanyakan rencana hibah Korea Selatan senilai 5,5 juta dolar AS untuk membangun Integrated Box Office System (IBOS) di tanah air. Pasalnya, syarat penerimaan hibah tersebut pihak Indonesia diwajibkan membuka semua data industri bioskop secara terbuka.

Deputi V Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/3/2017), menyatakan pihaknya akan bertanya kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang berencana menerima hibah dari Korea lewat sistem IBOS yang mewajibkan industri bioskop untuk membuka semua data secara terbuka.

"Nanti akan saya tanya langsung, karena ini sangat membahayakan. Ini sudah merupakan intervensi. Untuk apa mereka mengontrol? Apa kepentingannya?" kata Edy yang juga Ketua Tim Kerja Logistik Nasional, seperti diwartakan Antara.

Data industri bioskop nasional yang diwajibkan dibuka di antaranya, data mengenai jadwal penayangan film, hingga jumlah penonton per bioskop per jam tayang dan per judul film.

Apalagi, sesuai UU tentang Perfilman, lanjutnya, selama ini industri bioskop pun sudah melaporkan data mengenai jumlah penonton kepada menteri terkait.

Menurut dia, sistem yang diprakarsai oleh Badan Ekonomi Kreatif itu dianggap berbahaya bagi masa depan industri perfilman Indonesia.

"Rahasia industri perfilman tidak bisa dibuka sembarangan. Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Deputi yang membawahi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri tersebut, menegaskan kerahasiaan perusahaan tidak boleh dibuka sembarangan.

Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan hanya bisa memberikan informasi dan data terkait tiga hal yakni, ketika terkait dengan urusan pajak. Dalam hal ini informasi dapat diberikan kepada Ditjen Pajak atau Pemda di wilayah masing-masing.

Kemudian, kepada aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK jika diduga terlibat suatu kasus.

Selain itu, khusus untuk badan publik, mereka juga harus patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Itupun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan ada beberapa informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Edy menegaskan kerahasiaan perusahaan memang harus dijaga, tidak boleh sembarangan dibuka, terlebih kepada pihak luar negeri.

Pihaknya mengingatkan, sebaiknya Bekraf fokus pada tugas dan fungsi Bekraf yakni membina para pelaku kreatif, agar produksi dan pemasaran ke-16 produk industri kreatif turut meningkat.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI FILM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Film
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri