Menuju konten utama

Revisi UU MD3: Pimpinan MPR Disepakati Sesuai dengan Jumlah Fraksi

Pemerintah dan DPR RI sepakat pimpinan MPR disesuaikan dengan jumlah parpol yang lolos ke parlemen. Hal ini diatur dalam revisi UU MD3.

Revisi UU MD3: Pimpinan MPR Disepakati Sesuai dengan Jumlah Fraksi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto (kiri) dan Firman Soebagyo (kanan) memimpin Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Panja RUU MD3, Totok Daryanto mengatakan revisi MD3 yang sebelumnya berjumlah delapan pimpinan MPR, kini bertambah menyesuaikan jumlah partai politik yang masuk parlemen.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, terdapat sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, sehingga jika ditambah perwakilan anggota DPD, maka jumlah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang.

Ia menerangkan, kesepakatan penambahan pimpinan tersebut tercantum dalam penyempurnakan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya. Pada pasal tersebut, berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.”

“Dengan rumusan penjelasan seperti itu, yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR," ujar Totok di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Kemudian, dalam rapat Panja tersebut, DPR dan pemerintah juga turut menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C. Sebab, pasal tersebut telah diatur di dalam Pasal 15.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menerangkan alasan pemerintah menambah dua pimpinan, dari delapan menjadi 10, semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat.

"Mudah-mudahan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR bisa diputuskan secara musyawarah tanpa adanya oposisi-oposisi. Karena semuanya itu adalah punya komitmen yang sama membangun sistem pemerintahan lebih presidensil yang lebih efektif dan lebih efisien,” kata dia di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Tjahjo menerangkan, terkait mekanisme pemilihan ketua MPR, akan diserahkan kepada masing-masing fraksi dan utusan DPD.

Menurut dia, dengan ditambahnya jumlah pimpinan MPR akan mampu meningkatkan kualitas lembaga tersebut. Sehingga, mampu mengedepankan musyawarah ketika mengambil keputusan.

"Mudah-mudahan akan lebih akuntabel, akan lebih semakin efektif, semakin bisa menyerap semua aspirasi masyarakat dalam membangun sistem ketatanegaraan yaitu sistem pemerintahan presidensil,” kata dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pembahasan UU MD3 merupakan skala prioritas pemerintah bersama DPR karena pada 1 Oktober nanti sudah mulai pelantikan anggota legislatif yang baru.

“Muda-mudahan paripurnanya tidak lama, sehingga masih ada waktu untuk adanya rapat di tingkat DPD RI dan di tingkat MPR RI menyikapi hasil keputusan ini,” kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz