Menuju konten utama

Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 12 Malam selama Perpanjangan PPKM

Restoran atau kafe yang buka malam hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 12 malam dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 12 Malam selama Perpanjangan PPKM
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM dari 21 September - 4 Oktober 2021. Namun dari perpanjangan kali ini ada sejumlah pelonggaran aktivitas mengingat semua daerah di Indonesia saat ini sudah turun ke level 3. Salah satunya, cafe dan restoran yang buka pada malam hari bisa beroperasi sampai jam 12 malam di wilayah dengan penerapan PPKM level 3 dan 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
  2. dengan kapasitas maksimal 25%
  3. satu meja maksimal 2 orang
  4. waktu makan maksimal 60 menit
  5. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Adapun penjunjung masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri