Menuju konten utama

Respons Pemerintah Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Pemerintah menegaskan bahwa masih akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan AS terhadap segala keputusan yang diambil terkait ART.

Respons Pemerintah Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Penandatanganan dokumen ART (Agreement on Reciprocal Trade) di USTR. Doc: Kemenko Perekonomian
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump lewat mekanisme International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, pemerintah terus mengamati kondisi yang berkembang terutama terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS yang baru ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Menurut Haryo, kelanjutan ART tetap akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Pasalnya, meski telah terikat perjanjian, Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku.

"Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Haryo juga menegaskan bahwa masih akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan AS terhadap segala keputusan yang diambil. "Dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan pembatalan kebijakan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS diumumkan pada Jumat (20/2/2026), waktu setempat.

Putusan pembatalan tarif Trump itu diambil oleh enam orang Hakim Agung berbanding dengan tiga hakim yang menyatakan pandangan berbeda.

Keputusan pembatalan tersebut hanya berselisih hitungan jam, setelah Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian tarif dagang yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Trump tersebut.

Laporan Reuters menyebut para hakim memutuskan bahwa landasan aturan yang digunakanUndang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, (IEEPA)tidak memberikan Trump kekuasaan yang diklaimnya untuk memberlakukan tarif.

Baca juga artikel terkait DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana