Menuju konten utama

Respons Panglima TNI Soal Purnawirawan Jadi Tersangka Makar

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan purnawirawan sudah ada wadahnya sendiri, karena mereka secara hukum sudah masuk ranah sipil.

Respons Panglima TNI Soal Purnawirawan Jadi Tersangka Makar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menanggapi ihwal purnawirawan TNI yang ditetapkan tersangka makar oleh Polri. Ia menyatakan purnawirawan memiliki wadah sendiri.

"Purnawirawan sudah ada wadah sendiri, karena mereka secara hukum sudah masuk ranah sipil. Namun untuk kesatuan, para purnawirawan itu masih dalam pembinaan dari kepala staf angkatan," ujar Hadi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Polri telah menetapkan Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan beberapa pecatan TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Meski begitu, Hadi menegaskan pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan purnawirawan untuk soliditas negara.

"Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan. Terkait dengan proses hukum, TNI tidak ikut, karena masuk ranah sipil," ucap Hadi.

Adanya kasus tersebut ia nilai tak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri.

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu kemutlakan dalam menjaga NKRI, meski timbul ketidaknyamanan akibat kasus tersebut.

"Hukum berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukan kesamaan di muka hukum," jelas Tito. Ia juga melanjutkan, kasus Kivlan Zen dan Soenarko berbeda.

"Agak berbeda dengan kasus Soenarko, ini senjatanya jelas dimiliki oleh beliau, waktu di Aceh. Lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus Kivlan Zen, grade-nya beda, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Soenarko ini," terang Tito.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, Soenarko sudah membenarkan bahwa itu adalah senjata miliknya. "Tersangka S [Soenarko] membenarkan senjata itu adalah miliknya," kata Iqbal pada Selasa (11/6/2019).

Menurut Iqbal, senjata api yang dikirim dari Aceh atas permintaan Soenarko masih berfungsi dengan baik. Ia dijadikan tersangka penyelundupan senjata api ilegal, sedangkan Kivlan Zen tersangka dugaan makar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari