Menuju konten utama

Purnawirawan Terlibat Pidana, TNI: Pengawasan Mereka Ranah Kemenhan

Dua purnawirawan yang menjadi tersangka kepemilikan senjata api adalah Soenarko dan Kivlan Zen. 

Purnawirawan Terlibat Pidana, TNI: Pengawasan Mereka Ranah Kemenhan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Mabes TNI angkat bicara soal beberapa purnawirawan dan desertir TNI yang ditangkap polisi karena dianggap memiliki senjata api ilegal dan diduga merencanakan pembunuhan tokoh.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Sisriadi menegaskan, pengawasan purnawirawan berada di ranah Kementerian Pertahanan. Sebab, purnawirawan masuk dalam pertahanan negara.

"Mereka memiliki kemampuan dasar pertahanan negara. [...] Itu bukan fungsi TNI, tapi fungsi Kementerian Pertahanan," kata Sisriadi di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, kata dia, purnawirawan juga merupakan komponen cadangan bisa diperbantukan saat ada perang. "Purnawirawan itu dalam struktur pertahanan negara masuk dalam komponen cadangan. [...] Kementerian Pertahanan untuk membina komponen cadangan agar saat perang bisa membantu," tegasnya lagi.

Ia juga mengatakan, kasus dugaan penyelundupan senjata oleh mantan Danjen Kopassus (purn) Soenarko yang memakai anggota TNI aktif bernama Benny juga terungkap akibat laporan dari Pusat Polisi Militer TNI.

"Asal mulanya pemeriksaan kan memang dari TNI, tapi karena ada orang sipil maka diserahkan kepada polisi," jelasnya lagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, Mayor Jenderal (purn) TNI Soenarko sudah membenarkan bahwa itu adalah senjata miliknya.

"Tersangka S [Soenarko] membenarkan senjata itu adalah miliknya," kata Iqbal pada Selasa (11/6/2019).

Menurut Iqbal, senjata api (senpi) yang dikirim dari Aceh atas permintaan Soenarko masih berfungsi dengan baik.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari ini, kepolisian menunjukkan video yang merekam uji coba terhadap senjata api itu.

Dalam video tersebut, senjata yang menyerupai senapan jenis M4 Carbine tersebut terlihat masih berfungsi untuk menembak sasaran.

Selain Soenarko, purnawirawan lain yang ikut terseret kasus hukum adalah Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilinan senjata api ilegal yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Menurut polisi, senjata itu diduga akan dipakai untuk pembunuhan tokoh nasional.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto