Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Soenarko & Sofyan Jacob Tersangka, Menhan: Hukum Ditaati Siapapun

Ryamizard mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan hukum sebagai panglima tertinggi. Oleh karena itu hukum harus ditaati siapapun mereka.

Soenarko & Sofyan Jacob Tersangka, Menhan: Hukum Ditaati Siapapun
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai berkunjung ke rumah Buya Syafii Maarif di Yogyakarta, Selasa (11/6/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengomentari para purnawirawan TNI dan Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar, menurutnya hukum memang harus ditaati tanpa mengenal status dan jabatan.

Ryamizard mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan hukum sebagai panglima tertinggi. Oleh karena itu hukum harus ditaati siapapun mereka.

"Kita negara hukum. Hukum itu adalah panglima tertinggi, harus ditaati. Panglima tertinggi hukum itu. Siapapun tentara, polisi, ulama, umara harus taati. Kalau kita mau negara ini baik," katanya usai berkunjung ke rumah Buya Syafii Maarif di Yogyakarta, Selasa (11/6/2019).

Dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Ada beberapa nama purnawirawan TNI dan polri yang masuk dalam daftar tersangka.

Purnawirawan TNI yang jadi tersangka kasus makar adalah Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen mantan Kepala Staf Komando Cadangan TNI AD dan Mayjen Purnawirawan Soenarko mantan Danjen Kopasus yang terlibat dalam kepemimpinan senjata api ilegal.

Sementara belum lama ini seorang purnawirawan Polri yakni mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Purnawirawan Sofyan Jacob juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan Jacob sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019) kemarin.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," katanya.

Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Klienya kata dia akan diperiksa namun belum dapat hadir.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujarnya Senin (10/6/2019).

Yani menerangkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," ucap dia.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan bahwa yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri adalah relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto.

Pelapor mengajukan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, namun laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Eggi dijerat pasal Makar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari