Menuju konten utama

Respons Demokrat soal Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Tempat untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di Mahkamah Konstitusi, tetapi kepada presiden dan DPR.

Respons Demokrat soal Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Andi Mallarangeng, politisi Demokrat datang ke kediaman SBY, Jakarta (9/8/18). tirto.id/Reja Hidayat

tirto.id - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng merespons sinyal positif dari DPR dan pemerintah yang terkesan sepakat ihwal usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Hal itu tampak terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, batas usia capres dan cawapres tengah digugat tiga kelompok pemohon ke MK. Adapun ketentuan yang digugat, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Menurut Andi, berapa umur minimal yang dianggap matang sebagai calon pemimpin bangsa sepenuhnya adalah kesepakatan presiden dan parlemen. Ia mengatakan jika ingin diubah lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kesepakatan keduanya.

"Karena masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri. Seperti juga soal batasan umur bikin SIM, membeli alkohol, umur minimal hakim dan sebagainya," kata Andi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/8/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, tempat untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tetapi kepada presiden dan DPR. Ia mengatakan tidak ada urusan konstitusional dalam batasan umur tersebut.

"Mau 40, 35, 30, atau bahkan 45, 50, ini adalah open legal policy. Ini adalah ranahnya presiden dan parlemen," ucap Andi.

Menurut Andi, sama saja jika kita menyetir di sebelah kiri atau kanan. Sebab, itu merupakan open legal policy, bukan urusan konstitusional.

"Itu adalah kesepakatan dari masing-masing negara," jelas Andi.

Andi menduga tampaknya gerakan untuk menurunkan batas umur calon pemimpin bangsa terdiri dari dua golongan. Pertama, bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.

Kedua, kata dia, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa.

"Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres, kali ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra presiden, yang berusia kurang dari 40 tahun, sebagai cawapres," kata Andi.

Andi mengatakan yang kedua ini menjadi masalah, karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek kekuasaan.

"Sementara yang pertama berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa untuk bisa menampilkan pemimpin-pemimpin berusia muda," pungkas Andi Mallarangeng.

Baca juga artikel terkait BATAS USIA CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat