Menuju konten utama
Pilpres 2024

Janji Mahfud MD: Revisi UU KPK & Setuju Hukum Mati Koruptor

Mahfud menegaskan dirinya akan merevisi UU KPK agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Janji Mahfud MD: Revisi UU KPK & Setuju Hukum Mati Koruptor
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU

tirto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengakui bahwa sejak dulu dirinya sangat setuju jika koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara “Tabrak Prof!”.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud menambahkan, masalah hukuman mati sejatinya diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja, kata dia, hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.

Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan lebih rinci.

“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ucap dia.

Mahfud menambahkan, masalahnya sekarang jika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah korupsi tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis.

Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.

“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” papar Muhfad.

Ditambah Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.

“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.

Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara Cina. Misalnya, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dia korupsi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan dirinya akan merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Langkah tersebut akan diambilnya jika Mahfud dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terpilih dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo,” tutur Mahfud.

Namun, kinerja KPK disebut Mahfud memburuk, sehingga dia akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen kembali. Oleh karena itu, sebagai lembaga independen seharusnya KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.

Mahfud mengungkapkan, pelemahan komisi antirasuah saat ini terjadi sejak undang-undang KPK diubah. Selain itu, proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.

“Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen,” pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky